(Jakarta, 20/2/2012) Dalam setiap rencana pembangunan yang dilakukan Kementerian Perhubungan, diperlukan pengawasan sejak awal yang dimulai dari perencanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA). Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan pada saat membuka acara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2013 Kementerian Perhubungan, Senin (20/2) di kantor Kemenhub, Jakarta.

Menhub mengatakan dalam suatu pembangunan yang dilakukan Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenhub selaku pengawas internal di Kementerian ini harus melakukan kontrol dari awal untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanannya.
“Sejak awal (perencanaan manajemen pembangunan-red) harus diikuti oleh Itjen , bukan memeriksa di akhir, karena tidak ada gunanya,” jelas Menhub.

Menurut Menhub, Itjen perlu mengetahui dan melakukan kontrol sejak awal perencanaan agar bisa mendeteksi dari awal jika terdapat temuan penyimpangan dalam pelaksanannya.

“Suasana batin pada saat perencanaan itu sudah harus diketahui Itjen, agar pada saat waktunya periksa, sudah tahu suasana batin pada saat waktu perencanaannya, jadi jangan ujuk-ujuk datang dan mengatakan ada temuan tanpa mengerti pada saat perencanaan awalnya,” ujarnya.

Menhub mengharapkan dengan adanya pengawasan dari awal perencanaan program kerja pembangunan Kementerian Perhubungan, program tersebut dapat berjalan sesuai dengan target dan tepat sasaran.

“Membuat perencanaan yang baik itu sangat penting, klo actuating-nya bagus kita pasti happy, apalagi rakyat,” tandasnya.

Pembahasan Terpadu Penyusunan RKA Kementerian Perhubungan Tahun 2013 merupakan langkah awal dari proses perencanaan anggaran kegiatan pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi sarana-prasarana sektor perhubungan sebagaimana amanah UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa setiap Kementerian /Lembaga Negara menyusun dokumen anggaran dalam bentuk Rencana Kerja dan Anggaran. Pembahasan Terpadu RKA Kemenhub Tahun 2013 ini turut dihadiri oleh pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Perhubungan, para Kepala Dinas Perhubungan Propinsi, BAPPEDA, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan dan BUMN sektor Perhubungan. (RDH)