Berdamai dengan Covid-19

Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Kemenhub Luncurkan Surat Edaran Turunan Permenhub 25 Tahun 2020

Physical distancing dan social distancing sebagai startegi utama dalam menjalankan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus digalakkan. PSBB harus diakui memberikan dampak yang sangat besar bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Presiden Jokowi, secara khusus mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga physical distancing dan social distancing selama masa pandemik ini dengan selalu menjaga jarak aman, mencuci tangan, dan memakai masker.

Ditengah pandemik yang terus berlanjut, Presiden juga berharap agar masyarakat Indonesia mau hidup berdamai dengan Covid-19.

Presiden Jokowi juga menyinggung soal kebijakan PSBB yang diambil pemerintah dalam memerangi Covid-19. Kebijakan PSBB yang dipilih, bukan lockdown atau karantina wilayah, memungkinkan masyarakat masih bisa beraktivitas meski terdapat pembatasan di beberapa hal. Kebijakan pembatasan tersebut dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini memang harus terus dilakukan.

Meski ada pembatasan untuk memerangi Covid-19, namun roda perekonomian nasional harus tetap berjalan. Masyarakat diharapkan masih bisa beraktivitas dan berkegiatan ekonomi secara terbatas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

Layanan Transportasi bagi Percepatan Penanganan Covid-19

Presiden Jokowi mendukung langkah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang telah membuka semua akses layanan tranportasi untuk mereka yang berpergian dengan alasan tertentu pada 7 Mei 2020.

Kebijakan Menteri Perhubungan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020, tentang Pengendalian Arus Transportasi yang dikecualikan bertujuan untuk memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, serta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Dinamis Menyikapi Kondisi Terkini

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menepis anggapan bahwa kebijakan Kemenhub tidak konsisten, berubah-ubah : ada larangan dengan sanksi, diikuti kebijakan pengecualian dan pelonggranan.

Adita mengungkapkan, pandemikCovid-19 ini adalah hal yang baru bagi dunia, termasuk juga bagi Indonesia, sehingga diperlukan langkah-langkah dinamis untuk menghadapinya. Berbagai kebijakan dan peraturan harus disesuaikan dan melihat dinamika yang terjadi di lapangan.

Dalam pernyataan resminya di sebuah stasiun TV Nasional (6/5/2020), Adita mengungkapkan bahwa mudik tetap dilarang. Tidak adaPengecualian. Tidak ada diskresi, dan tidak ada persyaratan. Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan dengan gamblang bahwa mudik tetap dilarang. Namun, lanjut Adita, jika ada anggota masyarakat atau calon penumpang yang kemudian karena ada kepentingan untuk penanganan percepatan Covid-19 atau mempercepat penanganan Covid-19 oleh karena itu diberikan diskresi untuk bisa menggunakan transportasi. Transportasinya apa saja, bisa transportasi darat, laut, udara dan juga kereta api. Nah disinilah kemudian syarat-syarat dan kriterianya ditetapkan oleh Gugus Tugas. Sementara Kementerian Perhubungan sesuai tugas dan fungsinya menyediakan transportasinya. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Surat Edaran Dirjen Turunan Permenhub No25 Tahun 2020

Untuk menjawab dinamika dan situasi yang terus berkembang, Kementerian Perhubungan pada tanggal 7 Mei 2020 telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian, dan pada tanggal 8 Mei 2020 menetapkan Surat Edaran Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang penetapannya berlaku mulai tanggal ditetapkan hingga sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Menurut juru bicara Kemenhub, Adita, secara umum Surat Edaran Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders, yang antara lain terdiri dari : Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan sudah melakukan sosialisasi dan kordinasi mengenai teknis pelaksanaannya di lapangan

“Kami tidak ingin kondisi di lapangan membingungkan stakeholder sehingga kami sudah lakukan sosialisasi dan koordinasi serta bagaimana teknis pelaksanannya di lapangan,” ujarnya. (As)