Isu mengenai tabrakan antara KM Bahuga Jaya dengan kapal tanker Norgas Chatinka akhir September lalu, kini kembali mencuat di media massa. Kedua pihak saling melontarkan pernyataan ke media massa.
KM Bahuga Jaya, melalui kuasa hukumnya, Chandra Motik Yusuf mengancam akan membawa kasus tabrakan tersebut ke meja hijau jika penyelesaian yang dihasilkan tidak memuaskan pihaknya. Sementara di sisi lain, pihak Norgas menuntut agar kapal tanker mereka yang ditahan di Lampung, segera dibebaskan untuk melanjutkan perjalanan ke Singapura.
Kedua pihak diperkirakan masih akan terlibat perang pernyataan di media massa untuk mempengaruhi opini publik, apalagi Mahkamah Pelayaran memulai sidang perdana kasus tabrakan tersebut pada Selasa, 20 November 2012. Kedua pihak yang bersengketa diperkirakan akan berusaha melontarkan pernyataan-pernyataan yang membela diri dan bahkan bersifat provokatif.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melontarkan pernyataan agar semua pihak yang terkait dengan kasus itu untuk sama-sama mematuhi proses hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap kasus tabrakan kapal itu sudah dimulai Mahkamah Pelayaran pada tanggal 20 November 2012. Perlu pula diberikan penjelasan mengenai proses persidangan yang dilakukan di Mahkamah Pelayaran, misalnya berapa kali persidangan dilakukan dan kapan keputusan akan diambil.
Selanjutnya, perlu pula dijelaskan mengenai bantuan yang bisa diberikan pemerintah terhadap pelaut atau kapal Indonesia dalam kasus tabrakan itu dan sikap Kemenhub terhadap keinginan pihak Norgas agar kapal tankernya diizinkan melanjutkan perjalanan ke Singapura. Yang terutama adalah semua pihak harus mematuhi putusan yang diambil oleh Mahkamah Pelayaran. (JAB)