JAKARTA – Kementerian Perhubungan melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi libur nasional pada 5-8 Mei 2016. Langkah-langkah tersebut dilakukan yang utama adalah untuk menjaga keselamatan, pelayanan, dan kelancaran perjalanan transportasi pada saat libur panjang.

Beberapa langkah yang dilakukan baik di sektor darat, laut, udara, dan kereta api, sebagai berikut :

SEKTOR PERHUBUNGAN DARAT

1. Telah dilakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait seperti, BPJT, Ditjen Bina Marga, Badan Usaha Jalan Tol, Polri, Dishub Provinsi dan Kabupaten / Kota serta Kementerian Perhubungan, untuk melakukan optimalisasi operasional dan kelancaran lalu lintas di jalan tol serta skenario pemberlakuan sistem buka tutup.

2. Melakukan koordinasi dan merumuskan upaya pengaturan di titik-titik potensi kemacetan, seperti : Cikarang Utama, Cikunir, Tempat Istirahat (Rest Area), Cikopo (KM.66), Cibubur dan Jagorawi.

3. Tidak dilakukan pelarangan operasi terhadap kendaraan angkutan barang namun tetap dilakukan pengendalian dengan optimalisasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, hal ini dimaksudkan agar tetap menjaga kelancaran distribusi logistik.

4. Pengaturan angkutan barang pada jam padat, dengan menyediakan kantong-kantong parkir dan menjaga kelancaran arus lalu lintas dengan meminimalisir bercampurnya lalu lintas kendaraan barang berukuran besar dengan kendaraan kecil di jalan tol (mix traffic).

5. Pembatasan operasional angkutan barang yang dilakukan pada jalan nasional dan jalan menuju lokasi wisata pada wilayah kerja masing-masing dengan menyediakan jalan alternatif yang dapat dilalui atau penggunaan penggal/ruas jalan tertentu untuk kantong parker sementara apabila terjadi kemacetan diruas jalan yang bersangkutan.

6. Telah dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mensiagakan personel pada jalan yang berpotensi terjadi kepadatan arus lalu lintas pada wilayah kerja masing-masing.

7. Menghimbau kepada pengguna jalan untuk membawa perbekalan secukupnya, mengisi bahan bakar kendaraan, memeriksa kelaikan kondisi kendaraan dan kesehatan jasmani pengemudi serta menganjurkan penggunaan kartu elektronik (e-toll) untuk pembayaran tol.

8. Menghimbau kepada para pengguna kendaraan berat untuk dapat mengambil jalan alternatif pantura atau pansela untuk mengurangi beban pada ruas Jalan Tol Cipali.\

SEKTOR PERHUBUNGAN LAUT

1. Menunjuk Direktur KPLP sebagai koordinator untuk:

a. Melaksanakan monitoring, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan transportasi laut menghadapi masa libur panjang tanggal 5 s.d. 8 Mei 2016;

b. Memantau dan memerintahkan seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor UPP, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai serta Kepala Distrik Navigasi untuk :

a) Meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya musibah;

b) Mengantisipasi dan melaporkan apabila terjadi lonjakan penumpang di pelabuhan;

c) Menjaga ketertiban pelayanan penumpang di terminal pelabuhan;

d) Mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

2. Memerintahkan para Kepala UPT untuk:

a. Meng-update setiap 6 (enam) jam informasi cuaca melalui BMKG setempat;

b. Menyebarluaskan informasi cuaca tersebut kepada seluruh pengguna jasa di kantor Syahbandar, terminal dan pangkalan kapal-kapal kecil serta tempat-tempat yang mudah dilihat;

c. Menghimbau operator kapal dan masyarakat agar tidak memaksakan melakukan perjalanan ketika terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi di sepanjang daerah pelayaran yang akan dilalui oleh kapal;

d. Memperketat penertiban SPB apabila cuaca membahayakan keselamatan pelayaran agar pemberangkatan kapal ditunda sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk dilayari.

3. Menginstruksikan agar kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan apabila ada kapal yang mengalami bahaya atau kecelakaan.

4. Menginstruksikan agar kepala Stasiun Radio dan Pantai (SROP) dan nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan kondisi cuaca dan berita marabahaya setiap 6 jam dan menyebarluaskan kepada kapal dan pihak berwenang lainnya melalui radio komunikasi.

5. Memerintahkan agar seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk tidak meninggalkan tempat tugas tanpa seizin Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan setiap saat harus dapat dihubungi melalui telepon dan email.

6. Membuka layanan POSKODALOPS Ditjen Hubla untuk laporan kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

7. Memerintahkan kepada para Kepala UPT untuk menyampaikan laporan harian kegiatan pelayanan kepada Dirjen Hubla, 2 (dua) kali sehari yaitu setiap pagi pukul 08.00 WIB dan setiap malam pukul 20.00 WIB selama tanggal 5 s.d. 8 Mei 2016.

SEKTOR PERHUBUNGAN UDARA

1. Meningkatkan pelaksanaan dan pengawasan sistem keselamatan penerbangan dan sistem keamanan penerbangan

2. Meningkatkan kewaspadaan terhadap tingkat keselamatan, keamanan dan pelayanan disemua bandar udara terkait operasi pesawat udara, penumpang dan barang

3. Melakukan pemeriksaan keamanan pesawat udara, penumpang dan barang sesuai dengan prosedur dengan mengoptimalkan fasilitas dan personel yang ada

4. Menyiapkan segala fasilitas yang diperlukan guna membantu kelancaran pemeriksaan penumpang di security check point

5. Melakukan pengawasan terhadap tarif penumpang angkutan udara sesuai dengan PM.14 tahun 2016 terhadap tarif batas atas dan tarif batas bawah penumpang kelas ekonomi selama musim liburan ini

6. Mengoptimalkan sistem navigasi penerbangan dan melakukan pemeriksaan fasilitas navigasi penerbangan dan personel yang ada

7. Pengawasan terhadap pelayanan angkutan udara pada masa libur panjang di beberapa titik bandar udara utama seperti : Soekarno-Hatta-Jakarta, Halim Pedana Kusuma-Jakarta , Juanda-Surabaya,, Kualanamu-Medan, Ngurah Rai–Denpasar dan Sultan Hasanuddin- Makasar dan Bandara-bandara di seluruh Indonesia.

8. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara dan Kepala Bandar Udaraseluruh Indonesia agar selalu memantau di posko masing masing dalam melakukan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan terhadap keselamatan dan keamanan serta pelayanan penerbangan dengan sebaik-baiknya.

SEKTOR PERKERETAAPIAN

1. Tidak ada penambahan perjalanan kereta api pada saat libur panjang.

2. 7 (tujuh) Balai Teknik Perkeretaapian (Sumatera bagian Utara, Sumatera Bagian Barat, Sumatera Bagian Selatan, Jakarta Banten, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah Jawa Bagian timur, melakukan pemantauan dan terhadap pelaksanaan angkutan kereta api pada masa libur panjang.

Kemenhub juga membuka saluran informasi dan komunikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk melapokan berbagai masalah yang terjadi di lapangan saat melakukan perjalanan pada libur panjang. Informasi dapat diakses melalui Twitter : @kemenhub151, Facebook : kemenhub151, email : [email protected], dan call center 151. (RDL/BU/SR/HP)