JAKARTA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 untuk Kementerian Perhubungan mengalami kenaikan sebesar Rp 20 triliun dari Rp 44,9 triliun menjadi Rp 64,9 triliun.

Kenaikan anggaran Kemenhub tersebut disahkan dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Jakarta, Kamis. Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis juga megesahkan anggaran untuk kementerian dalam lemmbaga non departemen mitra kerja Komisi V DPR RI yaitu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Basarnas serta Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Rincian anggaran dalam APBNP 2015 Kementerian Perhubungan adalah, untuk Sekretariat Jendral Kemenhub tidak mengalami perrubahan yaitu tetap Rp 888,2 miliar. Begitu juga Inspektorat Jendral Kemenhub tetap Rp 100,3 miliar, Direktorat Jendral Perhubungan Darat naik Rp 2,04 triliun dari Rp 4.03 triliun menjadi Rp 6,07 triliun,Direktorat Pehubungan Laut naik Rp 11,29 triliun dari Rp 11,3 triliun menjadi Rp 22,8 triliun, Direktorat Perhubungan Udara naik Rp 1,7 triliun dari Rp 10,02 triliun menjadi Rp 11,745 triliun, Ditjen Perkeretaapian naik Rp 5,4 triliun dari Rp 14,4 triliun menjadi Rp 18,7 triliun, Badan Litbang naik tetap Rp 228,3 miliar dan BPSDM naik Rp 427, 9 mliar dari Rp 3,9 triliun menjadi Rp 4,4 triliun.

Menhub Ignasius Jonan usai Raker menjelaskan, anggaran Kemenhub tahun 2015 sebesar Rp 64,9 triliun jauh lebih tinggi dari tahun 2013 sebesar Rp 30 triliun. Untuk itu, kata Jonan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat dalam penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran, sehingga bermanfaat bagi masyarakat.

Pengawasan penggunaan anggaran 2015 Kemenhub dilakukan pertama, semua sub sektor,,Kepala BPSDM, dan Kepala Balitbang Kemenhub agar bisa mengadakan tender proyek secara efisien dan jangan dipecah-pecah. “ Kalau satu proyek ya satu,” tegas Menhub.

Kedua, kalau ada e katalog, pelaksanaan tender harus menggunakan e katalog, sehingga tidak menimbulkan tender yang tidak efisien. Ketiga, pekerjaan yang belum selesai pada tahun-tahun lalu, harus diselesaikan dan ke empat, semua proyek harus melalui penelitian dan evaluasi Balitbang Kemenhub.

“Jadi semua proyek itu harus memenuhi apakah menambah transportasi bagi masyarakat baik darat, udara, laut serta kereta api, dan atau meningkatkan keselamatan transportasi. Jadi evaluasi pemanfaatan proyek baik dari aspek keselamatan dan penambahan kapasitas adanya di Balitbang, tidak ada di direktorat,”jelas Menhub.

Ke lima adalah pngawasan oleh Inspektur Jenderal Kemenhub yang sangat ketat. “Inspektur Jenderalnya baru berasal dari BPK. Saya kira sangat ketat dan cermat menganalisis setiap proyek. Mudah-mudahan pengawasannya lebih baik,” harap Menhub.(SNO)