Kabut asap akibat kebakaran hutan telah mengganggu aktivitas penerbangan di sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir, terutama di Sumatera dan Kalimantan, seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Batam, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sejumlah jadwal penerbangan bahkan sempat batal atau tertunda.

Dalam beberapa hari ke depan, gangguan kabut asap terhadap kegiatan transportasi udara diperkirakan akan semakin menjadi-jadi karena potensi kebakaran hutan semakin besar akibat  kian parahnya kekeringan. Bahkan, yang terganggu kabut asap bukan hanya  transportasi udara, tapi juga transportasi darat dan sungai.

Semua pihak  perlu diingatkan tentang betapa bahayanya kabut asap bagi kegiatan transportasi  udara, darat, bahkan laut. Kabut asap dapat menyebabkan terbatasnya  jarak pandang pilot, nakhoda, masinis, supir (pengendara mobil), atau pengendara sepeda motor, sehingga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan transportasi, baik di udara, darat, sungai, maupun  laut. Kecelakaan bukan hanya dipicu oleh tabrakan, tapi juga oleh kemungkinan tidak terkontrolnya (out of control) armada atau alat transportasi. 

Perkembangan terkini (update) kabut asap di berbagai daerah di Sumatera dan Kalimantan harus terus diinformasikan. Apakah saat ini masih dalam “batas toleransi” keamanan transportasi? Dalam kondisi apa  kabut asap sudah dinyatakan berbahaya bagi kegiatan transportasi? Sekalipun  belum dianggap membahayakan, Kemenhub perlu meminta semua pihak terkait untuk tetap waspada, terutama para pilot, masinis, nakhoda,  termasuk masyarakat  umum. Begitu pula dengan para operator bandara dan pelabuhan.

Perlu disosialisasikan standard operating procedure (SOP) saat terjadi kabut asap, terutama bagi  kalangan operator penerbangan, operator pelayaran, kereta api, dan perusahaan otobus, termasuk penutupan bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun atau penghentian kegiatan operasional armada angkutan jika kabut asap sudah dianggap membahayakan keselamatan  penumpang.

Jika ancaman kabut asap sudah dianggap sangat mengkhawatirkan, pihak-pihak terkait, terutama pemda, Kementerian Kehutanan, Kementerian LH, dan Badan Meteorologi Klimatologi dan  Geofisika  (BMKG)  perlu diajak terlibat untuk segera mengatasinya. 

Selanjutnya, untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kabut asap,  perlu digalang koordinasi yang lebih intensif  dengan BMKG. Informasi secara berkala dari detik  per  detik  yang diberikan BMKG sangat diperlukan, terutama bagi panduan kegiatan penerbangan dan pelayaran. Namun demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat sebaiknya diupayakan  tidak menimbulkan kepanikan atau keresahan. (JAB)