Kabut asap akibat kebakaran hutan telah mengganggu aktivitas penerbangan di sejumlah wilayah dalam beberapa hari terakhir, terutama di Sumatera dan Kalimantan, seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Batam, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Sejumlah jadwal penerbangan bahkan sempat batal atau tertunda.
Dalam beberapa hari ke depan, gangguan kabut asap terhadap kegiatan transportasi udara diperkirakan akan semakin menjadi-jadi karena potensi kebakaran hutan semakin besar akibat kian parahnya kekeringan. Bahkan, yang terganggu kabut asap bukan hanya transportasi udara, tapi juga transportasi darat dan sungai.
Semua pihak perlu diingatkan tentang betapa bahayanya kabut asap bagi kegiatan transportasi udara, darat, bahkan laut. Kabut asap dapat menyebabkan terbatasnya jarak pandang pilot, nakhoda, masinis, supir (pengendara mobil), atau pengendara sepeda motor, sehingga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan transportasi, baik di udara, darat, sungai, maupun laut. Kecelakaan bukan hanya dipicu oleh tabrakan, tapi juga oleh kemungkinan tidak terkontrolnya (out of control) armada atau alat transportasi.
Perkembangan terkini (update) kabut asap di berbagai daerah di Sumatera dan Kalimantan harus terus diinformasikan. Apakah saat ini masih dalam “batas toleransi” keamanan transportasi? Dalam kondisi apa kabut asap sudah dinyatakan berbahaya bagi kegiatan transportasi? Sekalipun belum dianggap membahayakan, Kemenhub perlu meminta semua pihak terkait untuk tetap waspada, terutama para pilot, masinis, nakhoda, termasuk masyarakat umum. Begitu pula dengan para operator bandara dan pelabuhan.
Perlu disosialisasikan standard operating procedure (SOP) saat terjadi kabut asap, terutama bagi kalangan operator penerbangan, operator pelayaran, kereta api, dan perusahaan otobus, termasuk penutupan bandara, pelabuhan, terminal, dan stasiun atau penghentian kegiatan operasional armada angkutan jika kabut asap sudah dianggap membahayakan keselamatan penumpang.
Jika ancaman kabut asap sudah dianggap sangat mengkhawatirkan, pihak-pihak terkait, terutama pemda, Kementerian Kehutanan, Kementerian LH, dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) perlu diajak terlibat untuk segera mengatasinya.
Selanjutnya, untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kabut asap, perlu digalang koordinasi yang lebih intensif dengan BMKG. Informasi secara berkala dari detik per detik yang diberikan BMKG sangat diperlukan, terutama bagi panduan kegiatan penerbangan dan pelayaran. Namun demikian, informasi yang disampaikan kepada masyarakat sebaiknya diupayakan tidak menimbulkan kepanikan atau keresahan. (JAB)