Pembahasan tersebut dimungkinkan mengingat ATWG sebagai sebuah forum kerjasama negara-negara ASEAN dalam dunia penerbangan tidak hanya membahas rencana liberalisasi jasa penerbangan di lingkup ASEAN, namun juga membahas kerjasama penerbangan sipil antara ASEAN dengan negara ketiga seperti Jepang, Korea, India, China, Amerika Serikat dan Uni Eropa.

ATWG ke-16 direncanakan akan dibuka (opening ceremony) oleh Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan DR. Wendy Aritenang pada tanggal 19 Juli 2007 pukul 09.00 WITA bertempat di Ramada Hotel Bintang Bali, Denpasar. Sidang ATWG ke-16 ini akan melibatkan para pejabat otoritas penerbangan sipil setingkat direktur, perusahaan penerbangan, penyelenggara bandar udara dan pelaku usaha jasa penunjang penerbangan dari segenap negara-negara ASEAN. Selain itu hadir pula wakil-wakil mitra ASEAN yaitu Jepang, India, Uni Eropa dan Amerika Serikat. Pelaksanaan ATWG ke-16 ini merupakan keempat kalinya berturut-turut dilaksanakan di Indonesia. Sesuai dengan kesepakatan sidang ATWG ke-12 di Halong City Vietnam pada tahun 2005, Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah sekaligus chairman (pimpinan sidang) penyelenggaraan sidang ATWG sebanyak 4 kali yang dimulai tahun 2006 sampai dengan 2007. Sidang pertama telah dilaksanakan pada tanggal 25-28 April 2006 di Surabaya, sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 22-25 Agustus 2006 di Bandung dan sidang ketiga telah dilaksanakan di Palembang pada tanggal 27 April 2007 lalu.

Masalah-masalah pokok yang akan dibahas pada ATWG ke-16 selengkapnya adalah sebagai berikut :


  1. Pembahasan lanjutan rancangan perjanjian multilateral angkutan udara ASEAN untuk penumpang (ASEAN Multilateral Agreement on Air Services Agreement).
    Perjanjian multilateral untuk angkutan oenumpang ini merupakan implementasi dari ASEAN Roadmap for Integration of Air Travel Sector dalam rangka menuju ASEAN Single Aviation Market pada Tahun 2015. Untuk membahas perjanjian ini secara lebih mendalam dan menyeluruh, ATWG telah membentuk Task Force, yang hingga saat ini telah menyelesaikan sebagian besar pasal-pasal dalam perjanjian. Namun demikian masih terdapat beberapa pasal yang belum terselesaikan (pending) yaitu menyangkut :



    • Teritory (wilayah)

    • Safeguard

    • Final Provisions

    • Protocol 7 & 8 (liberalisasi untuk hak angkut ketiga dan keempat untuk semua kota di negara ASEAN pada tahun 2012 dan liberalisasi hak angkut kelima untuk semua kota di Negara ASEAN pada tahun 2015). Kedua protocol ini merupakan usulan dari Pemerintah Singapura dan sebenarnya tidak termasuk dalam Roadmap for Integration of Air Travel Sector. Sesuai roadmap liberalisasi hingga tahun 2010, liberalisasi yang dilakukan adalah sampai dengan hak angkut kelima antar ibu kota negara ASEAN (protocol 6).


  2. Pembahasan rancangan perjanjian multilateral angkutan udara ASEAN untuk kargo (ASEAN Multilateral Agreement on The Full Liberalization of Air Freight Services).
    Dalam perjanjian ini permasalahan yang belum terselesaikan (pending) sama dengan permasalahan perjanjian multilateral untuk penumpang. Namun demikian, untuk perjanjian ini tidak diperlukan implementing protocol karena hampir semua negara ASEAN telah merelaksasi kebijakan angkutan khusus kargo. Dengan demikian bagi negara ASEAN yang telah siap dan meratifikasi perjanjian ini langsung dapat mengimplementasikannya. Saat ini telah ada Memorandum of Understanding yang disepakati oleh negara-negara ASEAN yaitu masing-masing negara ASEAN dapat mengangkut kargo maksimum 250 ton per minggu per negara dengan tempat-tempat yang telah ditetapkan.


  3. Pembahasan untuk mengembangkan pengaturan pelaksanaan ASEAN Single Aviation Market yang akan dipertimbangkan pada Senior Transport Official Meeting (STOM) ke-24.


  4. Pembahasan awal rencana peningkatan hubungan penerbangan sipil ASEAN dengan India dimana India menginginkan adanya Open Sky Agreement.


  5. Pembahasan lanjutan mengenai peningkatan kerjasama hubungan penerbangan sipil ASEAN-Jepang.


  6. Pembahasan awal mengenai peningkatan kerjasama hubungan penerbangan sipil antara ASEAN dengan Uni Eropa dan Amerika Serikat. Khusus dengan Uni Eropa akan dibahas pula masalah travel ban dari Uni Eropa yang melarang perusahaan penerbangan Indonesia untuk melayani penerbangan ke negara-negara anggota Uni Eropa.


  7. Pembahasan lanjutan usulan Singapura tentang konsep kerjasama investigasi kecelakaan pesawat udara antara negara-negara ASEAN yang telah dibicarakan pada sidang ATWG ke-15 di Palembang (Brd).