Permintaan Menteri Perhubungan tersebut juga didasarkan kenyataan bahwa Propinsi Jawa Tengah seperti dikemukakan sendiri oleh Gubernurnya Ali Mufis, menegaskan bahwa Propinsi Jawa Tengah menghendaki penerapan toleransi nol tersebut secepatnya. Selanjutnya Menhub menegaskan apabila memungkinkan bisa saja pada bulan Agustus penerapan toleransi nol tersebut sudah diterapkan di semua daerah. "Itulah tugas dari kegiatan seminar dan pertemuan teknis ini untuk membahas kemungkinan itu", ujar Menhub.
Semula mengingat kenyataan adanya berbagai pelanggaran kelebihan muatan barang di angkutan jalan raya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk secara bertahap mengurangi pelanggaran tersebut. Kebijakan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan dampak sosial ekonomi yang mungkin timbul jika diambil kebijakan secara drastis. Kebijakan yang diambil pertama kali adalah pemberian toleransi sebesar 50 % kelebihan muatan barang dari kondisi semula yang sama sekali tidak ada pengaturan.
Toleransi ini tidak berarti membolehkan begitu saja kendaraan angkutan membawa barang melebihi muatan sampai 50 % dari seharusnya. Pada kendaraan yang memuat barang, hanya dibolehkan melebihi 50 % dari muatan seharusnya dan kendaraan tersebut tetap dikenakan denda atas kelebihannya. Apabila melebihi di atas 50 % maka kelebihan di atas 50 % tersebut harus diturunkan/dipindahkan ke kendaraan lain sampai angka kelebihan muatan mencaai pada batas 50 %. Namun pada kendaraan tersebut tetap dikenakan denda atas tindakannya membawa barang melebihi 50 % muatan tersebut. Toleransi 50 % tersebut direncanakan secara bertahap semakin diperketat menjadi 30 % pada bulan April-Juni 2008, 20 % pada bulan Juli – Agustus 2008, 10 % pada bulan September – November 2008 dan menjadi 0 (nol) % pada bulan Desember 2008.
Menyusul adanya kerusakan prasarana jalan raya yang semakin parah akhir-akhir ini dan sinyalemen bahwa hal itu disebabkan karena muatan yang berlebihan melebihi ketentuan dan kekuatan teknis jalan raya, Pemerintah mencoba untuk membuka kemungkinan mempercepat pelaksanaan toleransi nol. "Pelaksanaan itu perlu pertimbangan yang matang dan melibatkan lintas sektor dan lintas propinsi, misalkan Jawa Tengah sudah mampu maka bagaimana dengan propinsi di sekelilingnya seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan DIY" kata Menhub.
Kegiatan Seminar dan Pertemuan Teknis Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Surakarta tgl 17 s/d 18 Maret 2008 pelaksanaannya disponsori oleh Pemprov Jawa Tengah bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ propinsi Lampung, semua propinsi di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, serta stakeholder lain seperti Organda, wakil Departemen Perdagangan, wakil Departemen Perindustrian dsb.
Sementara itu hadir sebagai pembicara diantaranya adalah ahli transportasi dari UGM, Wakil dari Kepolisian RI, wakil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan stakeholder lainnya. Agenda paling krusial dari kegiatan ini adalah membahas tentang tata tertib pemanfaatan jalan dan kelebihan muatan yang bersinergi dengan pertumbuhan ekonomi yang dinamis dan sehat. (BRD)
Semula mengingat kenyataan adanya berbagai pelanggaran kelebihan muatan barang di angkutan jalan raya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk secara bertahap mengurangi pelanggaran tersebut. Kebijakan dilakukan secara bertahap dengan pertimbangan dampak sosial ekonomi yang mungkin timbul jika diambil kebijakan secara drastis. Kebijakan yang diambil pertama kali adalah pemberian toleransi sebesar 50 % kelebihan muatan barang dari kondisi semula yang sama sekali tidak ada pengaturan.
Toleransi ini tidak berarti membolehkan begitu saja kendaraan angkutan membawa barang melebihi muatan sampai 50 % dari seharusnya. Pada kendaraan yang memuat barang, hanya dibolehkan melebihi 50 % dari muatan seharusnya dan kendaraan tersebut tetap dikenakan denda atas kelebihannya. Apabila melebihi di atas 50 % maka kelebihan di atas 50 % tersebut harus diturunkan/dipindahkan ke kendaraan lain sampai angka kelebihan muatan mencaai pada batas 50 %. Namun pada kendaraan tersebut tetap dikenakan denda atas tindakannya membawa barang melebihi 50 % muatan tersebut. Toleransi 50 % tersebut direncanakan secara bertahap semakin diperketat menjadi 30 % pada bulan April-Juni 2008, 20 % pada bulan Juli – Agustus 2008, 10 % pada bulan September – November 2008 dan menjadi 0 (nol) % pada bulan Desember 2008.
Menyusul adanya kerusakan prasarana jalan raya yang semakin parah akhir-akhir ini dan sinyalemen bahwa hal itu disebabkan karena muatan yang berlebihan melebihi ketentuan dan kekuatan teknis jalan raya, Pemerintah mencoba untuk membuka kemungkinan mempercepat pelaksanaan toleransi nol. "Pelaksanaan itu perlu pertimbangan yang matang dan melibatkan lintas sektor dan lintas propinsi, misalkan Jawa Tengah sudah mampu maka bagaimana dengan propinsi di sekelilingnya seperti Jawa Barat, Jawa Timur dan DIY" kata Menhub.
Kegiatan Seminar dan Pertemuan Teknis Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Surakarta tgl 17 s/d 18 Maret 2008 pelaksanaannya disponsori oleh Pemprov Jawa Tengah bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan/LLAJ propinsi Lampung, semua propinsi di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, serta stakeholder lain seperti Organda, wakil Departemen Perdagangan, wakil Departemen Perindustrian dsb.
Sementara itu hadir sebagai pembicara diantaranya adalah ahli transportasi dari UGM, Wakil dari Kepolisian RI, wakil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan stakeholder lainnya. Agenda paling krusial dari kegiatan ini adalah membahas tentang tata tertib pemanfaatan jalan dan kelebihan muatan yang bersinergi dengan pertumbuhan ekonomi yang dinamis dan sehat. (BRD)