Penegasan tersebut terkait dengan usulan BUMN kelistrikan tersebut agar pemerintah c.q. Departemen Perhubungan memberikan dispensasi untuk menggunakan kapal asing untuk mengangkut kebutuhan batubara pembangkit listrik, khususnya pada saat cuaca buruk. Menurut Jusman, jika PLN mau membuat kontrak jangka panjang dengan pemilik kapal nasional maka hal itu secara tidak langsung memberikan kesempatan kepada pemilik kapal untuk mencari pendanaan bagi pengembangan armada baru. "Ini juga sejalan dengan Inpres 5/2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional," kata Menhub.
Selain itu, dari sisi manajemen stok, kontrak jangka panjang lebih menjamin ketersediaan ketimbang jangka pendek. "Jika terkait dengan cuaca, hal itu hanya soal pilihan kapal. Jika cuaca buruk sebaiknya gunakan yang tahan gelombang," kata Jusman. Pada bagian lain, Jusman juga menyayangkan manajamen PT PLN yang selama ini lebih mengandalkan pendapat dari pihak lain tentang ketersediaan kapal nasional dan tidak pernah mengkonfirmasikan ke Dephub langsung. Padahal, sesuai Inpres 5/2005, sedikitnya 13 kementerian dan seluruh Pemerintah Daerah diminta memprioritaskan perusahaan pelayaran nasional untuk mengangkut komoditas domestik.
"Khusus batubara, masih bisa menggunakan kapal asing, jika kapal nasional tidak tersedia. Selama masih ada (kapal berbendera nasional) maka opsi untuk asing menjadi tertutup. Saya sudah perintahkan hal ini ke jajaran saya untuk tidak memberi dispensasi lagi," kata Jusman.
Sampai 2010
Mengenai diperbolehkannya PT PLN menggunakan kapal asing untuk mengangkut batubara Dirjen Perhubungan Laut Dephub Effendi Batubara menyatakan hal tersebut hanya berlaku sampai dengan tahun 2010 "Kita sudah informasikan mereka (PLN, red) boleh menggunakan kapal berbendera asing sampai batas waktu 1 Januari 2010 dengan syarat jika kapal nasional tak tersedia. Selanjutnya harus pakai kapal berbendera Indonesia,'' ujarnya. Untuk itu, lanjut Effendi, BUMN kelistrikan itu tidak perlu mengajukan perizinan khusus kepada Dephub. "Silahkan, tempuh prosedur seperti ketika menggunakan kapal berbendera Indonesia," katanya.
Pihak PT PLN sendiri melalui Dirutnya, Eddie Widiono, menyebutkan, pihaknya berniat mengubah pola kontrak pengangkutan batubara dari sebelumnya menggunakan CNF (cost and freight) menjadi FOB (freight on board). Sementara itu untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi PLTU 10 ribu megawatt (MW) yang akan mulai beroperasi pada 2010, tambah Eddie, PLN membutuhkan tambahan kapal pengangkut berkisar 5-6 kapal. Sedangkan untuk PLTU yang sudah beroperasi saat ini, diperlukan sedikitnya 8 kapal. (ES)