Penawaran tersebut telah disampaikan secara tertulis melalui surat Pelaksana Harian Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Djoko Murjatmodjo, Selasa 22 April 2008 kepada 7 maskapai masing-masing : Garuda Indonesia, Merpati Nusantara, Metro Batavia, Lion Mentari Airlines, Wings Air, Mandala Airlines dan Indonesia Air Asia.
Bagi maskapai penerbangan yang berminat dapat mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Ditjen Perhubungan. Permohonan penambahan kapasitas tersebut harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Keputusan Menteri Perhubungan No KM 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta ketersediaan armada pesawat udara dan crew masing-masing maskapai penerbangan. (BRD)
Bagi maskapai penerbangan yang berminat dapat mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Ditjen Perhubungan. Permohonan penambahan kapasitas tersebut harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Keputusan Menteri Perhubungan No KM 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta ketersediaan armada pesawat udara dan crew masing-masing maskapai penerbangan. (BRD)