I. Dasar hukum
Peraturan direktur direktur jenderal perhubungan udara nomor : skep/43/iii/2007 tanggal 6 maret 2007 tentang penanganan cairan, aerosol dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara pada penerbangan internasional.
II. Prosedur pembatasan
- Penumpang pesawat udara dapat membawa cairan, aerosol dan gel ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri, yaitu :
a. Minuman;
b. Perlengkapan kosmetik;
c. Obat-obatan;
d. Keperluan sehari-hari, dll.
- Cairan, aerosol dan gel yang menjadi barang bawaan calon penumpang dapat :
a. Dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara;
b. Diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau di pesawat udara.
- Cairan, aerosol dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis;
b. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut dimasukan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 x 40 cm yang disediakan oleh pihak pengelola bandara dan maskapai penerbangan, dengan kapasitas cairan, aerosol dan gel maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang;
c. Setiap calon penumpang pesawat udara hanya diijinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol dan gel.
- Persyaratan cairan, aerosol dan gel tersebut tidak berlaku untuk :
a. Obat-obatan medis;
b. Makanan/ minuman/ susu bayi; dan
c. Makanan/ minuman penumpang untuk program diet khusus.
- Dalam hal calon penumpang membawa cairan, aerosol dan gel melebihi ketentuan dalam persyaratan kapasitas tersebut, maka cairan, aerosol dan gel harus dimasukan ke dalam bagasi tercatat (hold baggage) dan/ atau akan disita oleh petugas sekuriti bandar udara.
- Cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang karena diperoleh atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara duty free shop) dan/ atau di pesawat udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Wadah berisi cairan, aerosol dan gel tersebut ditempatkan dalam kantong plastik transparan yang disediakan oleh pengelola toko bebas bea, dan disegel ulang;
b. Memiliki bukti pembelian;
c. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan cairan, aerosol dan gel harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.
- Terhadap pelanggaran ketentuan penanganan cairan, aerosol dan gel yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang diatur dalam peraturan ini diberi sangsi sesuai ketentuan yang berlaku.