Kesepakatan Bersama ini merupakan tindak lanjut surat persetujuan Menteri Prhubungan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: HK.003/1/20 Phb-2006 tanggal 27 Pebruari 2006. Maksud dan tujuan pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengembangkan angkutan massal berbasis jalan di Malang Raya yang meliputi kegiatan Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasiannya. Adapun pertimbangan teknis dilaksanakannya Kesepakatan Bersama tentang Perencanaan, Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Massal Berbasis Jalan di Malang Raya, adalah :
1. Malang Raya yang meliputi 2 (dua) Pemerintah Kota (Kota Malang dan Kota Batu) dengan Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan studi Pengembangan Angkutan Massal Perkotaan dengan judul Greater Malang Traffic Management and Public Transport Study (GMTM dan PTS) yang intinya perlu pengembangan angkutan massal perkotaan melalui Bus Rapid Transport (BRT).
2. Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu Malang bersedia melakukan upaya perbaikan pelayanan angkutan umum di Malang Raya dalam bentuk investasi langsung diantaranya menyediakan sarana angkutan umum dan fasilitas pendukungnya.
3. Sistem angkutan umum eksisting (mikrolet/angkot) dirasakan kurang mengakomodir kebutuhan masyarakat. Dilihat dari kapasitas angkut, faktor muat, tingkat pelayanan, efektifitas waktu, kemacetan, keandalan, biaya tinggi bagi konsumen, serta tingkat pertukaran moda yang terlalu banyak.
Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama ini akan dapat lebih terkoordinasi guna mengimplementasikan program-program kegiatan dalam upaya peningkatan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat. (Melihat Naskah MOU)