KRDE yang diresmikan ini merupakan salah satu program pengadaan sarana perkeretaapian Departemen Perhubungan (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) dengan nilai anggaran sebesar 19.4 milyar rupiah, yang pengerjaannya dilaksanakan oleh industri sarana perkeretaapian dalam negeri yaitu PT INKA. Keputusan Pemerintah Pusat untuk menyerahkan KRDE ini untuk dioperasikan di wilayah Solo-Jogya-Kutoarjo merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi kereta api perkotaan/komuter kepada masyarakat di wilayah ini.

Diharapkan dengan adanya KRDE ini mobilisasi masyarakat sekitar Solo-Yogya akan lebih meningkat dan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik dan nyaman. Jika keberadaan KRDE ini mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar, diharapkan lambat-laun akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk memilih kereta api sebagai sarana transportasi komuter. Hal ini penting mengingat angkutan kereta api memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan moda angkutan darat lainnya antara lain lebih hemat energi, ramah lingkungan, bersifat massal, bebas dari kemacetan dan lain sebagainya.

Arah Pengembangan Perkeretaapian Nasional

Di Pulau Jawa Pemerintah kini telah, sedang dan akan berupaya terus mengembangkan membangun jaringan kereta api dengan prioritas kereta penumpang baik kereta perkotaan (komuter) , jarak jauh maupun jarak menengah. Pemerintah mengembangkan dan membangun kereta perkotaan mengingat perkembangan dan pertumbuhan kota-kota di Jawa telah diwarnai dengan kepadatan dan kemacetan lalu lintas yang kronis. Kemacetan tidak saja memboroskan waktu, biaya dan energi (BBM) serta polusi udara dan emisi gas buang yang tinggi, tapi juga menyebabkan turunnya produktivitas ekonomi Kota bahkan Negara dan kualitas hidup masyarakat.

Terkait dengan pengembangan perkeretaapian di Pulau Jawa diharapkan pemerintah daerah dapat mendorong pertumbuhan sub sektor transportasi perkeretaapian di daerahnya masing-masing, baik untuk angkutan jarak pendek, sedang, jauh dan terlebih transportasi perkotaan. Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian maka Pemerintah Daerah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan dan membangun perkeretaapian di daerahnya baik melalui investasi Swasta maupun melalui BUMD pada daerah tersebut.

Arah pengembangan perkeretaapian nasional selengkapnya adalah sebagai berikut :

  1. Pengembangan jaringan transportasi jalan rel diarahkan untuk angkutan penumpang jarak jauh, angkutan barang massal dan untuk jaringan transportasi jalan rel di wilayah perkotaan diarahkan sebagai tulang punggung transportasi khususnya di perkotaan;
  2. Pembangunan jaringan kereta api dipulau Jawa diutamakan untuk pelayanan angkutan penumpang massal jarak jauh, sehingga diperlukan peningkatan kinerja lintas utama melalui jalur ganda yang didukung sistem sinyal dan telekomunikasi yang andal dengan menggunakan energi listrik secara optimal;
  3. Pemanfaatan lintas cabang yang saat ini tidak berfungsi untuk dihidupkan kembali dan dipadukan dengan sistem jaringan jalan yang ada, antara lain lintas cabang di Pulau Madura, Bandung dan Jawa Tengah;
  4. Pembangunan jaringan trasportasi kereta api di pulau Sumatera diarahkan untuk angkutan barang massal jarak jauh untuk itu diperlukan kesatuan jaringan transportasi kereta api Provinsi Sumatera Utara-Provinsi Sumatera Barat-Provinsi Lampung secara bertahap jaringan transportasi kereta api akan dikembangkan untuk angkutan penumpang sesuai dengan tingkat permintaan yang ada;
Untuk pulau besar lainnya seperti Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi diarahkan untuk perkembangan khusus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sektor masing-masing (Brd)