Terkait dengan pembentukan BUMN khusus ATC itu, kelak AP I dan AP II akan di merger dan fungsinya dipindahkan ke BUMN baru. BUMN baru yang menaungi AP I dan AP II itu akan difokuskan untuk mengelola bandara. Dalam merger tersebut, pemerintah akan mengakomodasi sumberdaya manusia pengelola ATC milik Dephub yang tersebar dalam UPT, termasuk sejumlah swasta.
Kendati rencana pendirian BUMN khusus ATC dan merger API dan AP II sudah dimatangkan, pemerintah tetap membuka opsi lain. Opsi tersebut adalah, AP I khusus mengelola bandara, sementara AP II menagni layanan ATC. "Tapi itu bukan prioritas," kata Sofyan Djalil. Untuk diketahui, sebelumnya, pemerintah juga mengusung skenario merger anara AP I dan AP II terlebih dahulu sebagai upaya pendahuluan pendirian BUMN khusus pelayanan ATC. Namun skenario tersebut kemudian berubah. Pemerintah menilai, rencana penerapan layanan tunggal ATC (single provider ATC) di Indonesia mendesak untuk dilakukan, sehingga pembentukan BUMN khusus ATC pun lebih mendapat prioritas.
Menurut Sofyan, selama masih dikelola AP I dan AP II, layanan ATC tidak pernah berada dalam satu atap. AP I, misalnya, mengelola layanan ATC untuk sebagian kawasan Indonesia Timur, sedangkan sebagian lainnya, seperti daerah Papua, dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dephub. Namun, khusus kawasan langit Batam yang sedianya menjadi wewenang AP II, diambil alih oleh Singapura. "Padahal itu kan wilayah kita," ujar Sofyan.
Karena itu, lanjut Sofyan, pembentukan layanan single provider ATC mendesak dilakukan. "Sehingga nanti pengelolaannya menjadi satu, dari Sabang sampai Merauke itu diatur oleh ATC yg sama. Dengan demikian, dan akuntabilitasnya menjadi lebih jelas," paparnya. Sebelumnya Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal telah mengirimkan surat pada awal Januari 2008 kepada Meneg BUMN agar proses merger AP I dan II terselesaikan pada semester I tahun ini sehingga target pendirian BUMN-nya tuntas sebelum akhir tahun. (DIP/BRD)
Kendati rencana pendirian BUMN khusus ATC dan merger API dan AP II sudah dimatangkan, pemerintah tetap membuka opsi lain. Opsi tersebut adalah, AP I khusus mengelola bandara, sementara AP II menagni layanan ATC. "Tapi itu bukan prioritas," kata Sofyan Djalil. Untuk diketahui, sebelumnya, pemerintah juga mengusung skenario merger anara AP I dan AP II terlebih dahulu sebagai upaya pendahuluan pendirian BUMN khusus pelayanan ATC. Namun skenario tersebut kemudian berubah. Pemerintah menilai, rencana penerapan layanan tunggal ATC (single provider ATC) di Indonesia mendesak untuk dilakukan, sehingga pembentukan BUMN khusus ATC pun lebih mendapat prioritas.
Menurut Sofyan, selama masih dikelola AP I dan AP II, layanan ATC tidak pernah berada dalam satu atap. AP I, misalnya, mengelola layanan ATC untuk sebagian kawasan Indonesia Timur, sedangkan sebagian lainnya, seperti daerah Papua, dikelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Dephub. Namun, khusus kawasan langit Batam yang sedianya menjadi wewenang AP II, diambil alih oleh Singapura. "Padahal itu kan wilayah kita," ujar Sofyan.
Karena itu, lanjut Sofyan, pembentukan layanan single provider ATC mendesak dilakukan. "Sehingga nanti pengelolaannya menjadi satu, dari Sabang sampai Merauke itu diatur oleh ATC yg sama. Dengan demikian, dan akuntabilitasnya menjadi lebih jelas," paparnya. Sebelumnya Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal telah mengirimkan surat pada awal Januari 2008 kepada Meneg BUMN agar proses merger AP I dan II terselesaikan pada semester I tahun ini sehingga target pendirian BUMN-nya tuntas sebelum akhir tahun. (DIP/BRD)