Himbauan Menhub tersebut disampaikan Menteri Perhubungan melalui surat kepada Ketua KPU Nomor AJ.403/1/9 Phb 2008 tanggal 14 Oktober 2008, agar dapat diteruskan kepada partai politik peserta Pemilu. Himbauan Menhub melalui surat tersebut meminta kepada masyarakat dalam berkampanye agar memahami dan melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. Mematuhi perintah dan larangan terhadap rambu-rambu lalu lintas yang ada;
b. Bagi peserta yang menggunakan sepeda motor baik roda 2 maupun 3 wajib menggunakan helm pengaman baik bagi pengemudi maupun penumpangnya;
c. Kendaraan angkutan penumpang umum yang dimanfaatkan untuk pengangkutan massa harus lulus uji laik jalan kendaraan bermotor dan harus dapat menunjukkan surat persetujuan penggunaan melalui lintasan yang tidak sesuai dengan ijin trayeknya;
d. Kendaraan angkutan barang yang dimanfaatkan untuk mengangkut orang (peserta kampanye) harus lulus uji laik jalan kendaraan bermotor dan harus dapat menunjukkan surat persetujuan pengangkutan dari pejabat yang berwenang setempat dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan;
e. Pola perjalanan arak-arakan (konvoi) peserta kampanye, baik rute, jumlah, batas kecepatan, dan batas tingkat kebisingan, harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang setempat;
f. Penggunaan kendaraan tidak bermotor, seperti sepeda, becak, gerobak, dan sebagainya harus tetap memperhatikan peraturan berlalu lintas di jalan;
g. Pejalan kaki agar memperhatikan arah dan gerakan kendaraan bermotor di jalan dengan seksama dan menyeberang jalan pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Menhub menyatakan, himbauan ini dimaksudkan agar keselamatan baik pengemudi, penumpang maupun pengguna jalan lainnya tetap terjamin. (YFA)