Informasi tersebut dikemukakan oleh Jean Pierre Ambrosini seorang ahli keselamatan penerbangan sipil (civil aviation safety expert) yang menjadi utusan khusus EU untuk membantu Indonesia mempercepat penghapusan larangan terbang. Ambrosini, didampingi Dubes Ad Interim EU untuk Indonesia Pierre Philippe dan Kepala Seksi Perdagangan EU Adreas Julin diterima Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal di ruang kerjanya Rabu 5 Maret 2008.

Setelah Februari dan Maret tidak mengadakan sidang, sedianya Komite UE akan melakukan sidang pada 17 April mendatang. Menurut Menhub, dirinya sempat menanyakan apakah Ambrosini bisa memasukkan rekomendasi pencabutan larangan terbang terhadap Indonesia dalam sidang tersebut. "Tapi, Ambrosini bilang, April, terlalu cepat. Karena laporan harus disampaikan maksimal dua minggu sebelum sidang (3 April, Red). Dia mengaku tidak mungkin membuat laporan dalam waktu sesingkat itu. Menurutnya, waktu yang tepat adalah Juli," ujar Menhub.

Menhub menambahkan, Ambrosini akan berada di Indonesia selama 6 bulan untuk akan melakukan sejumlah agenda terkait penugasannya tersebut. Utamanya adalah untuk menyampaikan saran-saran maupun merekomendasikan hal-hal yang harus dilakukan terkait keselamatan penerbangan. "Hasil dari apa yang dilakukannya itu, nanti akan dilaporkan langsung kepada 27 negara anggota dewan keselamatan UE," ujar Menhub. Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia ini berharap Ambrosini bisa menjembatani pencabutan larangan terbang UE terhadap Indonesia.

Jean Pierre Ambrosini, yang dicegat wartawan usai pertemuannya dengan Menhub, mengungkapkan hal senada. "Kehadiran Mr Ambrosini di Indonesia adalah untuk membantu otoritas penerbangan Indonesia untuk membuat road map dalam hal aviasi," jelas Dubes ad Interim UE untuk Indonesia, Pierre Philippe, mewakili Ambrosini. Road map tersebut, lanjut Pierre, akan diimplementasikan untuk menentukansolusi pencabutan larangan terbang. "Dalam konferensi di Bandung, Januari lalu, isu ini sudah didiskusikan dengan otoritas Indonesia. Jadi, kedatangan sekarang hanya untuk menindaklanjuti. Tidak ada pembicaraan teknis yang kami bahas dengan Menhub tadi," jelasnya.

Langkah Alternatif

Pemerintah RI selama ini telah menjalankan 2 langkah alternatif untuk menyikapi berlarut-larutnya proses pembahasan larangan terbang yang diberlakukan EU terhadap 51 maskapai penerbangan Indonesia. Langkah pertama adalah mengajukan program fast track yaitu Pemerintah RI mengajukan 4 maskapai untuk segera mendapatkan prioritas keluar dari larangan terbang. Terhadap langkah ini Menhub telah mengajukan surat resmi tentang pengajuan prioritas audit terhadap 4 maskapai ini kepada EU agar dapat dilakukan pembahasan oleh ke 27 negara anggotanya. Keempat maskapai yang diusulkan mendapatkan prioritas itu adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast dan Premiair.

Memfasilitasi usulan yang disampaikan Indonesia untuk pembukaan jalur cepat (fast track) penerbangan bagi empat maskapai ke Eropa ini merupakan salah satu fokus yang akan dilakukan Ambrosini.

"Dia sudah meminta izin untuk menemui direktur-direktur keempat maskapai tersebut, untuk menyampaikan secara langsung hal-hal yang harus dilakukan terkait keselamatan penerbangan," kata Menhub. Menhub juga menyampaikan optimismenya bahwa kehadiran Ambrosini akan berdampak pada sikap UE untuk melakukan pencabutan hadap larangan terbangnya.

Langkah aternatif kedua adalah melakukan kerjasama bilateral dengan Belanda guna menggolkan rencana Garuda melayani kembali penerbangan ke Amsterdam Belanda. Dalam kaitan ini beberapa waktu yang lalu telah ditandatangani memorandum of intend diantara kedua negara untuk kerjasama di bidang penerbangan. Dengan adanya kerjasama bilateral di bidang penerbangan ini maka nantinya Garuda akan mendapatkan technical assistance dari KLM dalam kaitan manajemen operasional dan manajemen keselamatan penerbangan sesuai dengan standar Eropa. Mengingat kerjasama ini tidak mungkin dilaksanakan tanpa peran regulator, maka kerjasama juga menjangkau regulator di antara kedua negara ini pula. Ditjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan RI nantinya akan mendapatkan technical assistance pula dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Pemerintah Belanda. Aspek yang didapat adalah bagaimana agar regulator dapat melakukan pengawasan kepada maskapai sesuai dengan standar yang dimiliki EU.

Dengan adanya kerjasama bilateral ini diharapkan Garuda akan dapat melayani kembali rute penerbangan ke Amsterdam sekalipun ban EU belum dihapus. Kerjasama bilateral ini juga membuka kemungkinan bagi negara Eropa lainnya untuk berpartisipasi sehingga merupakan kampanye positif yang diharapkan dapat membuka mata dunia khususnya negara-negara eropa lainnya untuk mempercepat penghapusan larangan terbang EU terhadap maskapai penerbangan RI. (DS/BRD)