Menurut Menhub, dalam progam IOSA itu terdapat langkah-langkah untuk melakukan proses audit keselamatan penerbangan sesuai dengan standar internasional sehingga bahasanya sama. Oleh karena itu, pihaknya sangat menganjurkan maskapai di Indonesia mengikuti program IOSA tersebut. "Inginnya diwajibkan, tetapi sepertinya terlalu berat. Jadi, sangat menganjurkan itu mengarah kepada agak wajib" katanya.
Menhub mengatakan bahwa hingga saat ini, sudah ada sejumlah maskapai domestik, selain PT Garuda Indonesia yang berminat dengan program IOSA. "Sudah ada empat maskapai yang berminat, yaitu Garuda, Adam Air, Lion Air dan Mandala," kata Menhub.
Sementara Dirjen Perhubungan Udara, Budhi M. Suyitno mengatakan, pihak IOSA siap menindaklanjuti permintaan kerjasama dengan IATA. "September ini mereka buka kelas gratis untuk maskapai Indonesia yang berminat. Mereka batasi 30 maskapai untuk mendengarkan prinsip-prinsip IOSA," katanya.
Selain itu, regulator di Indonesia dalam menerapkan standar keselamatan penerbangan juga mengacu kepada standar yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), kata Menhub. Kemudian, pada sisi operasional penerbangan, Indonesia juga mengacu kepada standar yang ditetapkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)
Selanjutnya Menhub menegaskan bahwa presisi aturan operasional dengan standar FAA ini sedang dikerjakan, dengan demikian Indonesia berminat dan berkomitmen untuk menerapkan seluruh standar global keselamatan penerbangan baik dengan ICAO, FAA dan IATA, termasuk permintaan perbaikan dari Uni Eropa. Berdasarkan kondisi itu, pemerintah ke depan tidak akan melikuidasi perusahaan penerbangan, tetapi secara alami maskapai penerbangan akan rontok dengan sendirinya jika tak mampu memenuhi regulasi keselamatan. "Bisnis penerbangan adalah bisnis keselamatan," kata Menhub.
Khusus mengenai ICAO, Indonesia ingin menjadi anggota Dewan Council ICAO sehingga negeri ini menjadi peserta aktif dan Indonesia punya kewajiban untuk menselaraskan segala peraturan keselamatan penerbangan dengan standar ICAO. (hrn/wphb)