JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Rabu, (25/2) menyelenggarakan sosialisasi empat peraturan tentang penerbangan yang terdiri atas tiga peraturan Menteri Perhubungan dan satu Peraturan Dirjen Perhubungan Udara.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh unit - unit kerja di Ditjen Perhubungan Udara, operator penerbangan, dan pengelola Bandara.
Tiga peraturan Menteri Perhubungan meliputi PM No. 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan, PM No. 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri, dan PM No. 45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi. Sedangkan satu peraturan Dirjen Perhubungan Udara No. 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passanger Service Charge (PSC) Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di kantor Kemenhub tersebut dibuka oleh Sesditjen Hubud, Pepen Supendi.
Dalam sambutannya Pepen Supendi mengatakan, tujuan dilakukan sosialisasi peraturan tentang penerbangan bertujuan adanya kesamaan pemahaman antara regulator dengan pelaku industri penerbangan agar tidak terjadi multitafsir.
Ia memaparkan,pertumbuhan industri penerbangan nasional cukup pesat, sehingga perlu adanya aturan yang jelas dan tegas demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang.
Pepen Supendi juga berharap adanya masukan dari para peserta sosialisasi kepada Ditjen Hubud untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan peraturan menteri.
"Jika ada yang tidak jelas perlu ditanyakan. Dan jika ada masukan, kami siap menampung aspirasi dari para peserta untuk menyususn Juknis (petunjuk teknis) peraturan penerbangan nasional," kata Pepen Supendi.
Ia menambahkan, peraturan-peraturan tersebut bersifat menggabungkan dari sejumlah peraturan yang sudah ada. "Aturan-aturan sebenarnya sudah ada, kita gabung kembali dengan tujuan mengingatkan kita, bahwa kita harus mengimplementasikan aturan-aturan yang ada demi keselamatan, keamanan, dan keselamatan penerbangan," ujar Pepen Supendi.
Sosialisasi peraturan tentang penerbangan tersebut disampaikan oleh beberapa narasumber dari Biro Hukum dan Ditjen Perhubungan Udara diantaranya, Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran L. Lossen yang memaparkan PM No. 21 Tahun 2015 dan PM No.45 Tahun 2015 tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha di Bidang Transportasi.
Lalu, Kabag Hukum dan Humas Ditjen Hubud Hemi Pamuraharjo (PM No. 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri,) dan Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara Ditjen Hubud (Peraturan Dirjen Hubud No. 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran Passanger Service Charge (PSC) Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara). (SNO)