(Jakarta, 17/09/2012) Kementerian Perhubungan mengusulkan pagu anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Keselamatan Transportasi Darat Tahun 2013 sebesar Rp. 221,006 Milyar, dengan rencana proporsi DAK Provinsi 15 % dan DAK Kab/Kota sebesar 85 %. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Senin (17/9) di Senayan Jakarta.
Secara garis besar kebijakan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat menurut UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dengan demikian DAK bertujuan untuk dapat membantu daerah tertentu dengan mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang pada akhirnya dapat mendorong percepatan pembangunan daerah serta tercapainya sasaran prioritas nasional.
Rencana DAK bidang keselamatan transportasi darat tahun 2013 merupakan program tahun ketiga yang dimulai pelaksanaanya sejak tahun 2011. Arah kebijakan DAK tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan terutama keselamatan bagi pengguna transportasi jalan di provinsi dan kabupaten/kota. "Dana ini berguna untuk menurunkan tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas secara bertahap sebesar 20% pada akhir tahun 2014 dan menurunkan jumlah korban luka-luka sebesar 50 % hingga akhir tahun 2014," terang Bambang lagi.
Pelaksanaan kegiatan DAK tersebut diadakan dan ditempatkan pada jalan yang menjadi wewenang daerah dengan prioritas jalan yang memiliki potensi kecelakaan, jalan yang rawan bencana, jalan yang memiliki potensi kemacetan, jalan yang dilalui angkutan umum, dan jalan yang menuju lokasi pariwisata. "Dana ini nantinya akan di transfer langsung ke daerah," ujar Bambang.
Bambang menambahkan indikator kinerja DAK tahun 2013 adalah meningkatkan kualitas keselamatan lalu lintas jalan dan mengurangi kerugian materiil dan imateril sebagai dampak dari berkurangnya angka kejadian kecelakaan, menurunkan tingkat kecelakaan terutama pada lalu lintas angkutan jalan khususnya pada jalan Kabupaten/Kota, menurunkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan memeratakan pelaksanaan dan percepatan progran antar wilayah. (HH)