JAKARTA – Di sebuah laman media internasional, masyarakat dunia dikejutkan oleh berita tertangkapnya sebuah kapal selam rakitan terbuat dari fiberglass sepanjang 20 meter, yang sempat mengarungi samudera Atlantik selama 27 hari tepat di bawah permukaan ombak, yang akan digunakan untuk menyelendupkan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa senilai Rp. 2,2 triliun.
Di beberapa media nasional, sangat mudah juga mendapatkan berita penyelundupan narkoba melalui moda transportasi darat, laut dan udara. Berbagai modus penyelundupan dilakukan mulai dari penyeludupan menggunakan truk hasil kebun dan sembako, penyelundupan melalui bus-bus penumpang, melalui penumpang pesawat udara dan penumpang kapal laut, penumpang-penumpang kereta api, hingga kargo-kargo moda darat, udara, laut dan kereta api. Para pengedar narkoba tidak kehilangan cara untuk selalu mencoba menggunakan semua moda transportasi dalam mengedarkan dan mendistribuskan narkoba kepada sasarannya.
Penyalahgunaan Narkoba sebagai Musuh Bersama
Penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan bahan-bahan adiktif lainya) saat ini sudah menjadi masalah bersama di semua negara. Di Indonesia, bahkan di wilayah-wilayah seperti perkotaan dan pedesaanpun tak luput dari sasaran peredaran narkoba.
Bagi para pengedar narkoba, produk ini memberikan iming-iming yang menawarkan halusinasi dan ‘kenikmatan sesaat’ bagi para penggunanya. Karena berharga mahal maka keuntungan finansial yang sangat besar di bisnis ini sangat menggiurkan para bandar dan pengedarnya. Namun bagi masyarakat, penggunaan narkoba merupakan masalah yang sangat krusial, sebuah malapetaka, karena penggunanya bisa ‘kehilangan akal’ serta merusak kesehatan dan sendi-sendiri perekonomian masyarakat.
Miris ketika menyaksikan penyalahgunaan narkotika saat ini telah massif menjangkiti semua kalangan masyarakat, mulai dari artis, pegawai swasta dan negeri, pengusaha maupun pejabat, para supir/pengemudi angkutan umum, bahkan pilot/pengemudi pesawat komersialpun tak luput dari sasarannya.
Para pengemudi ini ketika sedang menggunakan narkoba dan tertangkap oleh pihak yang berwajib beralasan bahwa penggunaan narkoba bagi dirinya, menurutnya, untuk membuat mereka melek/ tidak mengantuk,tenaga (serasa) bertambah selama mengemudikan kendaraannya.
Banyak kasus-kasus penyalahgunaan narkoba oleh pengemudi /pengendara moda transportasi pribadi maupun transportasi umum mengakibatkan malapetaka bagi masyarakat lainnya yang tidak berdosa.
Pencegahan Sedini Mungkin Harus Dilakukan
Penyalahgunaan narkoba memberikan efek dan permasalahan yang kompleks dan memiliki dimensi yang sangat luas. Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sebenarnya telah dilakukan dengan berbagai cara mulai dari dibentuknya undang-undang, dibentuknya badan-badan pencegahan peredaran narkoba, hingga berbagai aturan pendukung. Namun karena begitu masifnya dan terus berlangsungnya peredaran narkoba hingga kini, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memandang perlu untuk dilakukan gerakan terpadu diantara semua unsur pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat ini. Sebelumnya, Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 untuk mengatur tentang pemberantasan narkoba.
Kementerian Perhubungan, sebagai insan transportasi, perlu menegakkan kembali komitmennya untuk turut berpartisipasi dalam aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. SDM transportasi yang sehat, kompeten dan bebas dari penyalahgunaan narkoba sangat penting dalam penyelenggaraan jasa transportasi, dan akan memberikan kontribusi besar dalam pencegahan beredarnya Narkoba di tengah-tengah masyarakat.
Penyalahgunaan Narkoba Adalah Kejahatan Luar Biasa
Pemerintah berharap, saat ini semua fokus pada upaya pencegahan beredarnya distribusi Narkoba di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah Indonesia telah menetapkan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika termasuk dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yakni kejahatan yang mempunyai dampak negatif bagi kehidupan manusia, termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (2023) kondisi lembaga pemasyarakatan telah melebihi kapasitas hingga 97% (kapasitas 140.424 dihuni oleh 271.385 tahanan). Pada tahun 2023 sebesar 48,15% penghuni lapas/rutan merupakan tahanan tindak pidana narkotika. Oleh karena itu perlu adanya upaya ekstra dari Kementerian dan Lembaga terutama yang mempunyai tugas fungsi yang berhubungan dengan jalur distribusi termasuk Kementerian Perhubungan.
Pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020–2024 melalui roadmap yang harus ditindaklajuti oleh semua kementerian dan lembaga. Peran Kemenhub dalam Inpres 2 tahun 2020 yaitu bidang pencegahan dan bidang pemberantasan. Pada bidang pencegahan terdapat 6 (enam) rencana aksi meliputi : 1) Peningkatan Kampanye Publik; 2) Pembentukan Regulasi P4GN; 3) Deteksi Dini - Tes Urine; 4)Pembentukan Satgas Penggiat Anti Narkoba; 5) Pengembangan topik anti narkoba di sekolah kedinasan; dan 6) Dukungan dalam perencanaan penguatan Grand Design Alternative Development (GDAD) Prov Aceh.
Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menetapkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2040, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan monitoring dan evaluasi sebagaimana ditugaskan dalam Permenhub Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.
Menindalanjuti Instruksi Presiden dan Menteri Perhubungan tersebut, seluruh jajaran di Kementerian Perhubungan pada setiap Eselon I pada masing-masing sektor membentuk satuan tugas P4GN untuk melaksanakan kegiatan aksi RAN P4GN sebagaimana telah diamanahkan dan sejalan dengan tugas fungsi Kementerian Perhubungan dalam bidang peningkatan pelayanan jasa transportasi dan keselamatan transportasi.
Dalam bidang pemberantasan terdapat 3 (tiga) rencana aksi yang bersifat dukungan (koordinasi) kepada stakeholder dan BNN dalam rangka kegiatan Rencana Aksi Nasional P4GN, antara lain : 1) Pembersihan Tempat dan Kawasan Rawan Peredaran : mengefektifkan Tim Khusus terpadu Intelejen Narkotika dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkoba; 2) Penguatan pengawasan di pintu-pintu masuk jalur transportasi : a) Pertukaran data penyelidikan; b).Tersedianya data perlintasan penumpang domestik. C) Pengembangan Sistem Interdiksi Terpadu : berperan aktif dalam sistem interdiksi/ pelarangan (memutus jaringan).
Meningkatkan Kerjasama Pemberantasan Peredaran Narkoba
Kementerian Perhubungan bersama Badan Narkotika Nasional juga melakukan komitmen kerjasama sejak tahun 2012 dan telah diperbarui kembali melalui Nota Kesepakatan Bersama Nomor PJ 941 Tahun 2023 dan Nomor NK/35/IX/KA/HK tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Pelaksanaan kegiatan aksi P4GN di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan oleh masing-masing sub sektor dan jajaran di lingkungan Kementerian Perhubungan meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Badan Kebijakan Transportasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Pada tahun 2023 Kementerian Perhubungan telah melaksanakan kegiatan sosialisasi P4GN sebanyak 32 kegiatan kepada 6.575 pegawai ASN/Non ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dilakukan secara tatap muka dan/atau virtual.
Selain hal tersebut juga dilaksanakan upaya dekteksi dini melalui tes urin kepada 6.991 ASN, 7.136 awak/ operator penyedia jasa transportasi dan 11.633 taruna/taruni. Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan memberikan apresiasi yang setingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan Rencana Aksi Nasional P4GN di lingkungan Kementerian Perhubungan. (IS/AS/SHL/HG)