Jakarta – Penyediaan kapal perintis adalah bagian dari operasional program Tol Laut yang merupakan salah satu program terpenting dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk meningkatkan konektivitas dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) di Indonesia. Begitu pentingnya program ini sebagai bagian dari pemerataan hasil-hasil pembangunan untuk masyarakat Indonesia, Presiden meminta Kementerian Perhubungan memberikan perhatian khusus terhadap program Tol Laut dan operasional kapal-kapal perintis yang beroperasi di daerah 3TP.

Penyelenggaraan layanan kapal perintis dalam program Tol Laut selama tiga tahun belakangan sempat terdampak oleh gelombang pandemi Covid 19 sehingga menyebabkan anjloknya mobilitas orang dan barang/komoditi oleh kebijakan PPKM. Kondisi ini memberikan dampak perekonomian masyarakat di daerah 3TP mengalami stagnasi karena menurunnya mobilitas orang dan barang di daerah-daerah tersebut.

Di akhir semester awal tahun 2023, Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi seluruh wilayah NKRI dinyatakan bebas dari pandemi COVID 19. Pemberitahuan ini serupa pluit panjang yang menandai dimulainya geliat kinerja semua sektor pemerintahan dan swasta nasional untuk bangkit bersama dari keterpurukan untuk memacu roda perekonomian nasional khususnya daerah 3TP yang sebagian besar masih berada di wilayah Indonesia Timur.

Salah satu kementerian teknis yang diharapkan oleh Presiden Jokowi untuk memacu roda perekonomian nasional, khususnya yang berada di wilayah 3TP adalah Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengemban tugas sangat penting dalam mengemban misi untuk meningkatkan konektivitas manusia dan barang dari dan ke daerah 3TP menuju kota/ kabupaten/provinsi yang lebih maju, dengan menyediakan pelayanan angkutan orang dan barang/komoditi yang terselenggara dengan baik.

Penyesuaian Tarif

Peran kapal perintis sebagai penyambung konektivitas daerah 3TP di Indonesia sangat dinantikan oleh masyarakat khususnya yang tinggal di daerah 3TP. Namun upaya optimalisasi operasional harus diupayakan semaksimal mungkin agar kontinuitas ketersediaan dan perannya dapat berlangsung secara kesinambungan.

Pemerintah, melalui Menteri Perhubungan telah melakukan dinamisasi peran kapal perintis dengan meluncurkan kebijakan penyesuaian tarif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2023 dan PM 8 tahun 2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang Kelas Ekonomi.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha mengungkapkan alasan dibalik keluarnya PM Perhubungan No. 7 Tahun 2023 dan PM Perhubungan No. 8 Tahun 2023, yaitu perlunya penyesuaian tarif angkutan kapal perintis agar pelayanan kapal perintis ke daerah 3TP dapat terus berkelanjutan dan terselenggara dengan baik. “Sudah lama tarif kapal perintis tidak naik. Padahal selama kurun waktu yang panjang telah terjadi beberapa kali inflasi, sehingga sangat memengaruhi biaya operasional armada kapal perintis terkait program Tol Laut,” ujar Arif Toha.

Penyesuaian tarif angkutan laut perintis tersebut, lanjut Arif Toha, untuk menjamin kelangsungan dari penyelenggaraan angkutan laut perintis dan untuk menata kembali tarif angkutan laut perintis. “Penyesuaian tarif angkutan kapal perintis ini tentunya dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan dari masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah 3TP serta memberikan pelayanan bagi kapal-kapal perintis dan kapal public service obligation (PSO) untuk dapat melaksanakan tugas tugas kenegaraan dengan lebih baik.

Trayek Kapal Perintis Terus Bertambah

Hingga saat ini, Kemenhub melalui Ditjen Hubla telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 pelabuhan pangkal dengan 562 pelabuhan singgah yang tersebar di 183 kabupaten/kota pada 23 provinsi serta 26 trayek kapal public service obligation (PSO) pada 8 pelabuhan pangkal yang tersebar di 71 pelabuhan singgah.

Pemerintah menyadari bahwa tersedianya pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga diharapkan kebijakan penyesuaian tarif yang tertuang dalam PM No. 7 tahun 2023, menggantikan Keputusan Menteri KM 86 Tahun 2002 mengenai Tarif penumpang dan Uang tambang barang angkutan laut perintis, serta PM No. 8 Tahun 2023 menggantikan PM No. 109 Tahun 2017, tentang tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi dapat mendinamisasi operator-operator perusahaan pelayaran di Indonesia untuk dapat beroperasi secara sehat dan memberikan pelayanan yang optimal kepada para penumpang yang tinggal di wilayah 3TP di seluruh wilayah Indonesia.

Perhatikan Kondisi Perekonomian Masyarakat

Meski sesuai dengan PM No. 7 Tahun 2023 dan PM No. 8 Tahun 2023, tarif baru baru berlaku mulai 1 Juli 2023, namun Pelni sebagai operator pelayaran milik Pemerintah belum memberlakukan kenaikan tarif dalam jangka dekat ini dan akan memberlakukannya dalam waktu yang tepat sesuai dengan kondisi perekonomian masyarakat.

“Kami belum menaikkan tarif dan baru akan melakukan penyesuaian tarif armada kapal penumpang ke semua tujuan di seluruh wilayah Indonesia pada saat yang tepat,” ujar Direktur Usaha PT Pelni Persero Yahya Kuncoro, dalam jumpa pers perihal sosialisasi PM No. 7 dan PM No. 8 Tahun 2023 di Batam (30/6).

Sebagai perusahaan pelayaran, Yahya mengapresiasi keputusan Pemerintah yang merilis kebijakan penyesuaian tarif tersebut karena menurutnya tarif penumpang yang berlaku perlu penyesuaian, yang disebabkan oleh inflasi dan meningkatnya biaya operasional.

Tarif Naik, Diharapkan Pelayanan Meningkat

Kenaikan tarif yang segera diberlakukan oleh operator perusahaan pelayaran, sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kemenhub, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti yang diungkapkan Yahya, dengan diberlakukannya tarif baru, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat meliputi layanan konektivitas dan pembelian tiket, sehingga tidak perlu antri/datang ke loket penjualan, karena tiket Pelni bisa dibeli melalui aplikasi Pelni Mobile.

Selain itu, PT Pelni juga menambahkan 6 poin layanan lagi bagi penumpang di atas kapal yang perlu mendapat perhatian yaitu soal keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan. Kebijakan penyesuaian tarif yang diberlakukan memungkinkan perusahaan memiliki keleluasaan untuk pembukaan trayek kapal perintis bekerja sama dengan Pemda setempat dengan kerjasama yang menarik dan saling menguntungkan kedua belah pihak. Kenaikan tarif yang diberlakukan adalah kenaikan tarif dasar sebesar 23 persen untuk kapal penumpang Pelni, sementara untuk kapal perintis kenaikan tarifnya sebesar 100 persen.

Saat ini, seperti yang dituturkan Yahya, Pelni memiliki 26 kapal penumpang, 71 pelabuhan singgah dengan 1.058 ruas, memiliki 48 kapal perintis, 273 pelabuhan singgah dengan 3.945 ruas. Pelni juga mengoperasikan 10 kapal Tol Laut, 50 pelabuhan singgah dengan 11 trayek, 1 kapal ternak, dan 4 pelabuhan singgah dengan 1 trayek.

Sebagai operator, Yahya menjanjikan Pelni akan tetap konsisten memberikan pelayanan laut di seluruh Indonesia, tentunya dengan fasilitas infrastruktur pendukung pelabuhan yang merupakan wewenang dari instansi terkait.

“Kami berharap semua bisa berjalan sesuai dengan mutu dan standar pelayanan angkutan laut yang baik," pungkas Yahya mengakhiri. (AS/IS/RY/HG)