DITJEN HUBDAT JARING 85 ANGKUTAN PELANGGAR IZIN TRAYEK
(Jakarta, 28/06/2010) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mendapati sedikitnya 85 unit bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi di Jawa Tengah melakukan pelanggaran izin trayek. Fakta ini didapat ketika tim pemantau Ditjen Perhubungan Darat melakukan operasi jelang masa pelaksanaan angkutan Lebaran 2010 yang digelar pada 5-11 Juni 2010.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik