SURAT EDARAN DIRJEN PERHUBUNGAN UDARA TENTANG KEAMANAN PENERBANGAN
(Jakarta, 29/12/09) Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) mengeluarkan Surat Edaran No. AU 9651/DKP.1164/C.1/XII/09 tertanggal 22 Desember 2009 tentang Keamanan Penerbangan Nasional yang isinya mengatur tentang badan usaha bandara atau unit penyelenggara bandara bertanggung jawab terhadap keamanan pengoperasian pesawat udara di bandara dan selama terbang, melaksanakan pengamanan bandara secara intensif terhadap penumpang dan barang bawaan berupa bagasi kabin dan bagasi tercatat.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik