Maret, Surcharge Mulai Diberlakukan
(Jakarta, 13/2/2014) Bulan depan atau pada maret 2014, penerapan biaya tambahan penerbangan (surcharge) baru yakni Rp60.000 untuk jenis pesawat jet dan Rp50.000 pada jenis pesawat propeller sesuai jarak tempuh penerbangan mulai diberlakukan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik