TRUK ANGKUT AIR MINUM DIPERBOLEHKAN BEROPERASI SAAT LEBARAN
(Jakarta, 8/7/2014) – Mengingat air minum merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, Pemerintah memperbolehkan pengangkutan Air Minum Dalam Kemasan di masa Angkutan Lebaran 2014/1435 H, termasuk pada tanggal 24 Juli 2014 (H-4) s/d tanggal 29 Juli 2014 (H1). Pengangkutan tetap dapat berlangsung, dengan menggunakan truk 2 (dua) sumbu (colt diesel, pick up, dan lain lain).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik