Pelanggaran Permenhub No.26 Tahun 2015 Dikenakan Sanksi Tegas
JAKARTA - Dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 26 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Lalu Linta dan Angkutan Jalan. PM yang ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 3 Februari 2015 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 225 oleh Menkumham Yasonna H Laoly tersebut berisi 5 (lima) pasal beserta sanksi - sanksinya.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik