PM 121 Tahun 2015 Untuk Mendorong Tumbuhnya Industri Wisata Nasional
JAKARTA- Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 121 Tahun 2015 tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan Dengan Menggunakan Kapal Pesiar (Cruisership) Berbendera Asing bertujuan untuk mendorong tumbuhnya industri pariwisata nasional terutama wisata maritim kapal pesiar.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik