Batas Usia Pesawat Udara Kargo Diperpanjang
JAKARTA – Untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan angkutan barang, Kementerian Perhubungan mengubah ketentuan mengenai batas usia pesawat udara untuk angkutan udara khusus kargo (freighter) yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kali di wilayah Republik Indonesia dari usia 15 tahun menjadi usia 25 tahun serta usia pesawat kargo yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia dari usia 30 tahun menjadi usia 40 tahun. Bilamana batas usia pesawat tersebut melebihi, maka pesawat tersebut tidak dapat dioperasikan lagi di wilayah Indonesia.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik