ALOKASI DENDA TILANG PERLU DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANA
(Jakarta, 25/4/2012) Pengalokasian PNBP yang berasal dari denda pelanggaran di bidang LLAJ perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana yang jelas agar ketentuan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 269 UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa sebagian dari PNBP tersebut dialokasikan sebagai insentif bagi petugas penegak hukum (Polri dan PPNS), hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan oleh Rakernis (Rapat Kerja Teknis) PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bidang LLAJ 2012.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik