Tarif Izin Trayek Angkutan Darat Menurut PP 11 Tahun 2015
JAKARTA - Untuk mengangkut penumpang atau barang dari satu tempat ke tempat lain, kendaraan umum harus memiliki izin trayek yang berlaku selama lima tahun. Besarnya biaya izin trayek telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik