Regulasi Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter Dan Charter
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 152 Tahun 2015 tentang perubahan kedelapan atas keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik