Hingga 24 Juni Tak Penuhi Persyaratan, Angkutan Umum Dilarang Beroperasi
BANYUWANGI – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan angkutan umum yang digunakan untuk angkutan lebaran dilarang beroperasi, jika sampai dengan 24 Juni 2016 tidak memenuhi persyaratan kelaikan. Hal tersebut mengacu kepada hasil rampcheck yang dilakukan Kemenhub terhadap angkutan umum semua moda secara menyeluruh sejak awal Juni sampai dengan 24 Juni 2016.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik