23 Apr 2021
2004 View
Jakarta - Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik, menindaklanjuti SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid 19. Khusus untuk pengendalian di masa pelarangan mudik, telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid 19 seperti yang sempat terjadi paska libur panjang beberapa bulan terakhir.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik