Pada pekan lalu, isu tentang keselamatan transportasi setidaknya muncul di halaman sejumlah media massa nasional selama empat hari berturut-turut. Fokus pemberitaan media massa mengenai isu keselamatan transportasi kebanyakan mengacu pada perlunya perbaikan di berbagai bidang yang terkait dengan terciptanya keselamatan transportasi. Fokus pemberitaan media massa tentang perlunya perbaikan di berbagai bidang yang terkait dengan kegiatan transportasi merujuk kepada banyaknya peristiwa kecelakaan yang terjadi dalam kegiatan transportasi di dalam negeri beberapa waktu terakhir ini. Artikel atau berita tentang keselamatan transportasi memiliki dominasi sekitar 32% dari total artikel atau berita tentang Kementerian Perhubungan dan yang terkait dengan Kementerian Perhubungan yang muncul sepanjang pekan lalu.
Salah satu berita yang diangkat media adalah peristiwa tabrakan maut antara dua kereta api angkutan batu bara dengan kereta angkutan penumpang terjadi, Minggu (19/2) .Tabrakan terjadi di Km 336,9 antara stasiun Simpang Penimur dan stasiun Niru di Simpang Air Limau, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Akibat kecelakaan itu, lalu lintas KA Kertapati- Lahat Sumsel terhenti. Selain itu, kecelakaan itu juga dapat mengancam pasokan batubara serta arus penumpang ke Jawa.
Peristiwa kecelakaan KA ini perlu ditanggapi dengan mengungkapkan secara jelas kepada masyarakat mengenai upaya Kementerian Perhubungan dalam menangani peristiwa tersebut. Kementerian Perhubungan akan meminta PT KA untuk mengambil langkah-langkah penyelidikan untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya tabrakan KA tersebut.
Tabrakan tersebut tidak akan mengganggu arus pengiriman batubara melalui jalur KA di wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya serta arus perjalanan kereta penumpang. Kaitkan hal ini dengan kegiatan perbaikan yang dilakukan terhadap rel yang mengalami kerusakan dan penarikan gerbong kereta yang rusak.
Untuk menghindari peristiwa serupa di kemudian hari, Kementerian Perhubungan perlu menyampaikan terobosan dan kebijakan yang akan dilakukan terhadap pengelolaan jalur kereta api di kawasan Sumatera, khususnya soal penggunaan jalur KA untuk angkutan batubara dan mengenai program pembangunan jalur kereta api di wilayah Sumatera secara umum. (JAB)