Tanjungpandan - Rencana pembangunan tol laut untuk terselenggaranya konektivitas transportasi laut yang efektif secara rutin dari barat Indonesia sampai timur wilayah Indonesia melibatkan 24 pelabuhan.

Ke-24 pelabuhan tersebut meliputi lima pelabuhan sebagai hub (pengumpul) yaitu Pelabuhan Belawan/Kuala Tanjung, Pelabuhan Tanjung Priok/Kalibaru, Pelabuhan Tanjung Perak,Pelabuhan Makassar, dan Pelabuhan Bitung.

Sedangkan 19 pelabuhan sebagai feeder (pengumpan) bagi pelabuhan hub.

Ke-19 pelabuhan feeder tersebut adalah Pelabuhan Malahayati, Batam, Jambi (Talang Duku), Palembang, Panjang, Teluk Bayur, Tanjung Emas, Pontianak, Banjarmasin, Sampit, Balikpapan/Kanangau, Samarinda/Palaran, Tanau/Kupang, Pantoloan, Ternate, Kendari, Sorong, Ambon dan Jayapura.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit mengatakan, pembangunan Poros Maritim Nasional atau Tol Laut bertujuan untuk membuka akses pelayaran petikemas regional dengan membuat suatu pelabuhan besar berskala hub internasional yang dapat melayani kapal-kapal niaga besar di atas 3.000 TEUs atau sekelas dengan kapal Panamax 6.000 TEUs.

"Konsep Tol Laut bukan membuat jalan tol di atas laut. Namun merupakan jalur distribusi logistik menggunakan kapal laut dari ujung Pulau Sumatera hingga ujung Papua," ungkap Bobby dalam lokakarya Wartawan Perhubungan "Menata Transportasi, Meningkatkan Daya Saing" di Aula Pemerintahan Kabupaten Belitung, Tanjungpandan, Jumat (22/5).

Bobby memaparkan, poros maritim Indonesia merupakan bagian poros maritim dunia. Untuk mewujudkannya, maka di wilayah Indonesia harus terdapat pusat-pusat kegiatan maritim dan kelautan berkelas dunia yang melayani dan mengakomodasi kegiatan kemaritiman ke seluruh dunia.

"Kegiatan maritim domestik harus menjadi penggerak ekonomi dan pembangunan utama," kata Bobby.

Pada prinsipnya, pembangunan Tol Laut atau Pendulum Nusantara merupakan penataan rute tetap (linier), terhadap rute yang sudah ada. Untuk mencapai keberhasilannya, diperlukan langkah-langkah antara lain; mengefisienkan sistem transportasi maritim Indonesia, kelembagaan regulasi dan pendanaan serta dukungan lintas sektoral. (SNO)