• Beranda
  • Profil
    • Ruang Lingkup
    • Tugas Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sejarah
    • Lambang dan Logo
    • Hymne dan Mars
    • Hubungi Kami
  • Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
  • Regulasi
  • Publikasi
    • Transmedia
    • Newsletter Moda
    • Daftar Publikasi
    • Booklet
    • Statistik Dan BIT
  • Hubnet
Baca Selengkapnya
11 Aug 2021

Syarat Perjalanan Kembali Disesuaikan

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No. 16/2021 dan SE No. 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. “Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (10/8).Sementara itu Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas no. 17 2021 sesuai dengan InMendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah :a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya : Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan :a) Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali : Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementaraPerjalanan Luar Negeri Untuk perjalanan dari dan keluar negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas No. 18 Tahun 2021tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan bahwa :1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untukm semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada : a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.b. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
07 Aug 2021

Kemenhub dan TNI AD Gelar Serbuan Vaksinasi di Kabupaten Bogor

KAB. BOGOR - Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menggelar kegiatan vaksinasi di Kampus Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan (PPSDMAP) di Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji yang hadir mewakili KASAD, Pangdam III Silwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, dan Bupati Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin, meninjau langsung program serbuan vaksinasi Covid-19 dosis pertama tersebut pada Sabtu (7/8).

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
03 Aug 2021

Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Mulai 3 s.d 9 Agustus 2021 Tidak Berubah

Jakarta - Kementerian Perhubungan menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai tanggal 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021 tidak berubah.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
30 Jul 2021

Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia, Kementerian Perhubungan Gandeng Nottingham University

Jakarta – Kementerian Perhubungan menggandeng perguruan tinggi negeri asal Inggris Nottingham University, dalam rangka percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kerja sama tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021 oleh Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) yang merupakan salah satu perguruan tinggi di bawah pengelolaan Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP).

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
30 Jul 2021

Menhub : Informasi Dari BMKG Berperan Penting Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Jakarta - Informasi kondisi iklim dan cuaca yang disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BKMG) berperan penting dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi baik darat, laut, udara maupun kereta api.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
29 Jul 2021

Menhub Bersama Menko PMK Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Stasiun KRL Jakarta Kota

Jakarta- Pemerintah Bersama stakeholder terkait terus mengintensifkan kegiatan vaksinasi di simpul-simpul transportasi. Hari ini, Kamis (29/7) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau program vaksinasi di Stasiun KRL Jakarta Kota.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
27 Jul 2021

Kemenhub dan TNI AL Selenggarakan Vaksinasi di Simpul-Simpul Transportasi

Merak – Kementerian Perhubungan dan TNI AL melaksanakan vaksinasi Covid-19 di simpul transportasi Pelabuhan Penyeberangan Merak, pada Selasa (27/7). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono meninjau langsung program “Serbuan Vaksinasi Covid-19” yang menyediakan vaksin sekitar 1.500 vaksin, yang menyasar para para pekerja di pelabuhan, masyarakat di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Merak, hingga para anak buah kapal yang sedang beroperasi di tengah laut.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
27 Jul 2021

Syarat Perjalanan Disesuaikan dengan Ketentuan PPKM Level 1-4

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 1-4.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
25 Jul 2021

Temui Pengemudi Transportasi Umum di Bogor, Menhub Bagikan Paket Sembako

Bogor - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di dampingi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Walikota Bogor Bima Arya bertemu dengan sejumlah pengemudi transportasi umum baik ojek online, angkot, dan bus AKAP, serta angkutan lainnya di Bogor dan membagikan sekitar 500 paket sembako.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
21 Jul 2021

Mulai 21 s.d 25 Juli 2021, Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Tetap Mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15

Jakarta – Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan terkait perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian mulai tanggal 21 s.d 25 Juli 2021 masih mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ...
  • 122
  • 123
  • 124
  • 125
  • 126
  • 127
  • 128
  • ...
  • 370
  • 371
  • ›

Pencarian Berita

Berita Terbaru

  • Kemenhub Berhasil Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dari KIP

    16.12.2025 95 View
  • Tegaskan Komitmen Zero ODOL, Kemenhub Normalisasi Truk Lebih Dimensi

    16.12.2025 111 View
  • Menhub Dudy Paparkan 13 Kebijakan Landasan Operasional Nataru 2025/2026

    15.12.2025 608 View
  • Tindak Lanjut Arahan Presiden, Menhub Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon Tarif Transportasi Nataru

    15.12.2025 544 View
  • Kunjungi Sejumlah Simpul Transportasi di Jawa Tengah, Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Hadapi Nataru

    14.12.2025 495 View
  • Kemenhub Rumuskan Langkah Strategis, Pastikan Keanggotaan Dewan IMO Berjalan Efektif

    13.12.2025 576 View

  • Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta 10110
  • 151
  • info151@dephub.go.id
Tautan Lainnya
  • Sekretariat Jenderal
  • Inspektorat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian
  • Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
  • Badan Kebijakan Transportasi
  • Badan Pengembangan SDM Perhubungan
Ikuti Kami

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
Hak Cipta @ 2025 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. All Rights Reserved.