JAKARTA – Untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas maupun menekan terjadinya musibah yang disebabkan oleh faktor teknis dan human error di moda transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api, Kemenhub di semua direktorat secara periodik telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan dan penegakan hukum dilakukan tidak hanya terhadap angkutan/ transportasi manusia, tetapi juga transportasi angkutan barang.
Kecelakaan lalu lintas oleh moda transportasi, baik angkutan manusia maupun barang memiliki resiko yang sama serta dapat berakibat dan berimplikasi menimbulkan korban jiwa. Karenanya langkah pencegahan harus terus dilakukan.
Pengawasan Angkutan Barang
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama stakeholder transportasi lainnya tengah melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang. Dari rilis Dirjen Perhubungan Darat yang dikutip media nasional mengungkapkan, dari 8.096 uji petik kendaraan angkutan barang, ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau sebesar 53,66 % melakukan pelanggaran ketentuan.
Dari 4.345 kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran ketentuan tersebut, terdapat 2.067 atau sebesar 47,57% melanggar ketentuan daya angkut atau over loading dan 47,41% lainnya tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan yang dipersyaratkan. Sebanyak 96 kendaraan atau sebanyak 2,21% tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen.
Bagi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan syarat-syarat administrasi dan syarat-syarat teknis laik jalan serta melakukan pelanggaran, diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian sehingga diharapkan akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik barang, pemilik kendaraan maupun pengemudi.
Ramp Check Diperlukan di Semua Moda Transportasi
Kemenhub memberlakukan kebijakan pelaksanaan ramp check di semua moda transportasi khususnya pada puncak-puncak traffic transportasi misalnya pada arus mudik lebaran, liburan sekolah, dan liburan tahun baru. Langkah ini dirasakan dapat menekan terjadinya angka fatalitas kecelakaan baik yang disebabkan oleh faktor teknis kendaraan maupun oleh faktor human error.
Untuk ramp check transportasi massal bus umum misalnya, dilakukan pemeriksanaan menyeluruh terhadap kendaraan dan memastikan kendaraan bus tersebut laik jalan dan dari sisi administrasi dan teknis telah lengkap dan memenuhi syarat. Pemeriksaannya tidak hanya dilakukan pada musim liburan Idul Fitri atau musim liburan tahun baru, tetapi kini dilakukan juga pada masa-masa libur sekolah dan pada hari libur lainnya dimana penggunaan transportasi massal banyak digunakan.
Ramp check dilakukan untuk melihat dan memeriksa lebih dini hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan, misalnya dengan cara melakukan pengecekan visual fisik kendaraan, pemeriksaan fungsi-fungsi alat-alat pendukung operasional kendaraan, pemeriksaan terhadap surat-surat administrasi kendaraan, pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan, pemeriksaan fungsi roda serta lampu kendaraan, sistem alat kemudi, sistem penerangan, fasilitas tanggap darurat, serta perlengkapan lainnya yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Ramp check tidak hanya dilakukan pada moda transportasi darat saja, tetapi juga dilakukan untuk moda transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api.
Ramp Check Setiap Waktu
Ramp check(pemeriksanaan laik jalan) moda transportasi, khususnya transportasi umum massal harus dilakukan setiap waktu, tidak harus menjelang libur lebaran atau libur tahun baru saja. Pemeriksaan tersebut menjadi kewajiban pemilik moda transportasi dan harus rutin memeriksakan moda transportasinya secara berkala.
Kemenhub membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan yang telah ditetapkan dan secara periodik melakukan uji petik serta melakukan pemeriksaan laik jalan terhadap moda transportasi yang beroperasi di lapangan.
Saat ini Kemenhub telah menggelar ramp checksecara periodik, misalnya pada saat melakukan uji KIR terhadap moda kendaraan, perpanjangan STNK, serta melakukan pengawasan di lapangan. Namun kesadaran untuk melakukan ramp checksewaktu-waktu harus dilakukan oleh pemilik kendaraan serta para sopir yang mengoperasikan kendaraan.
Pemilik kendaraan dan sopir dapat melakukan ramp checksecara sederhana dengan melakukan pemeriksaan sebelum kendaraan beroperasi. Pemeriksanaan tersebut antara lain, pemeriksaan terhadap lampu penerangan kendaraan, pemeriksaan terhadap fungsi pengereman, pemeriksaan terhadap badan kendaraan, pemeriksaan terhadap kondisi dan tekanan udara pada ban, perlengkapan klakson, dan beberapa detil lainnya. Di luar itu, pengemudi harus benar-benar menguasai dan memahami dalam menjalankan moda transportasinya dengan baik dan benar agar dapat berkendara di jalanan dengan aman, nyaman, dan selamat. (IS/AS/RY/ME)