Berdasarkan Peraturan Presiden No 23 Tahun 2022, dalam pasal 4 disebutkan bahwa Kementerian

Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan didaerah;
  6. Pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Mengenal Kementerian Perhubungan
Struktur Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi