Tugas Pokok

Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
  3. Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan;
  4. Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan;
  5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden;

Mengenal Kementerian Perhubungan

Struktur Organisasi

Tugas Pokok dan Fungsi