JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menilai pentingnya dilakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“ Sosialisasi ini perlu dilaksanakan untuk menyamakan persepsi baik secara internal di lingkungan Kementerian Perhubungan maupun secara eksternal dengan mitra kerja terkait, agar penerapan PP ini dapat dilaksanakan dengan baik, lancar dan tidak menimbulkan permasalahan baru,” ujar Menhub Jonan ketika memberi pengarahan sosialisasi PP No. 11 Tahun 2015 Tentangg Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Perhubungan di Jakarta, Selasa (31/3/2015).


Menurutnya, sebagai peraturan yang baru, banyak ketentuan yang harus dipahami, disinkronisasikan, diharmonisasikan dan dipersepsikan sama oleh semua pihak karena adanya berbagai perubahan yang terkandungg di dalam PP No. 11 Tahun 2015, serta diperlukan peraturan pelaksanaannya agar semakin jelas tata cara atau mekanisme teknis, format dan batas waktunya bahkan sanksinya.


Karena itu, Menhub Jonan minta kepada seluruh jajaranya di lingkungan Kementerian Perhubungan agar menyiapkan Peraturan Menteri maupun peraturan teknis di lingkungan masing – masing.


Pemerintah telah memberlakukan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Perhubungan. PP No. 11 Tahun 2015 merupakan penggganti dari PP No.6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No.9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4973) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No. 6 Tahun 2009 Tentang Jenis dan tariff Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5461).


“ Dengan adanya PP No. 11 Tahun 2015, maka PP No. 6 Tahun 2009 dan PP No. 47 Tahun 2013 dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegas Menhub.


PP No. 11 Tahun 2015 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Februari 2015 tersebut terdiri atas 14 pasal dan lampiran aturan penjelasan. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 24 Maret 2015.

Jenis – Jenis PNPB Di Kemenhub


Dalam pasal 1 disebutkan Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari jasa transportasi darat, Jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut, jasa transportasi udara, jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana dan denda adminitratif.


Selain itu juga terdapat PNBP sebagaimana tertuang pada pasal 2 yaitu jenis PNBP dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian, Jenis PNBP dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan / atau kompensasi atas pelayanan jasa kepanduan di pelabuhan, PNBP dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha dan PNBP dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada Negara lain.


Terhadap kegiatan tertentu yang tidak bersifat komersil sebagaimana tercantum pada pasal 4, komersil dapat dikenakan tariff sebesar Rp 0.00,- (nol rupiah) yaitu meliputi kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan, bencana alam dan bantuan kemanusiaan serta untuk kepentingan umum dan social atau yang kegiatan yang bersifat nasional dan internasional.


Pengenaan tarif PNBP nol rupiah dapat dikenakan kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dalam Diklat pusat pengembangan SDM perhubungan darat dan laut serta Diklat diploma pusat pengembangan SDM perhubungan udara.


Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara. (SNO)

Selengkapnya terkait peraturan tersebut dapat diunduh di : PP 11 Tahun 2015