JAKARTA - Para Menteri Transportasi Asosiasi Negara-

    Negara Asia Tenggara (ASEAN) direncanakan akan menandatangani Protokol untuk Mengimplementasikan Komitmen Paket ke-9 Jasa Angkutan Udara ASEAN (Protocol to Implement the Ninth Package of Commitment on Air Transport Services). Penandatanganan Protokol tersebut dilakukan dalam kerangkaPersetujuanKerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa (ASEAN Framework Agreement on Services-AFAS) dan akan dilaksanakan pada Pertemuan ke-21 Tingkat Menteri Transportasi ASEAN (21st ATM) yang akan diselenggarakan pada tanggal 5-6 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut komitmen pembukaan akses pasar jasa penunjang penerbangan pada 13 bidang yang diharapkan dapat dikomitmenkan dan secara materi telah sesuai dengan kepentingan Indonesia dan telah dikoordinasikan dengan seluruh unit dan instansi terkait.

    Dalam persetujuan paket ke-9 ini, Indonesia tidak membuat komitmen baru, sehingga komitmen Indonesia masih sama dengan Paket ke-8 tahun 2013 yaitu dibidang jasa perbaikan dan perawatan pesawat terbang (aircraft repair maintenance services), jasa penjualan dan pemasaran (selling and marketing services), jasa pemesanan melalui komputer (computer reservation services), jasa penyewaan pesawat terbang tanpa awak (aircraft leasing without crew services),jasa ekspedisipenerbangan kargo (airfreight forwarding services).

    Komitmen Indonesia untuk persetujuan paket ke-9 tersebut dibuat dengan ketentuan untuk market access (mode 3) penyedia jasa asing dapat melakukan investasi di Indonesia dengan mendirikan perusahaan joint venture dengan pengusaha lokal Indonesia dengan kepemilikan saham maksimal 49 %.Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Perpres No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

    Dengan ditandatanganinya Komitmen Paket ke-9 Jasa Angkutan Udara ini, diharapkan antar negara anggota ASEAN terjadi peningkatan kerjasama di bidang jasa angkutan udara dan menghilangkan pembatasan perdagangan jasa angkutan udara di wilayah ASEAN. (DU)