(Jakarta, 11/2/2010) Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono menegaskan untuk mencapai melakukan pelayanan publik yang baik harus mendasarkan pada tiga prinsip, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Transparansi yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Penegasan Wamenhub tersebut disampaikan ketika memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Persiapan Implementasi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di ruang Mataram Kementerian Perhubungan Kamis 11/2/10. Selanjutnya Wamenhub mengharapkan agar jajaran Kementerian Perhubungan dapat segera menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk sistem pemberian informasi kepada publik berkaitan dengan prinsip transparansi dalam menyikapi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Diharapkan dapat memaknai, menyerap, dan mengetahui berbagai ketentuan dah hak serta kewajiban lainnya yang timbul sebagai akibat diberlakukannya UU tersebut,” kata Wamenhub.
Menurut Wamenhub masyarakat berhak mendapatkan kompensasi apabila tidak mendapatkan pelayanan publik sesuai dengan yang dijanjikan karena pelayanan publik harus selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat . Jika hal ini dikaitkan dengan transportasi maka adalah hak warga Negara untuk mendapatkan keselamatan, keamananan, dan kenyamanan dalam bertransportasi.
Wamenhub menegaskan, sejalan dengan prinsip partisipatif dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan suatu pengawasan yang dilakukan dengan peran serta masyarakat karena selama ini yang dilakukan hanyalah pengawasan secara internal. “Ini perlu sehingga pengawasan dari masyarakat yang berupa pengaduan dapat menjadi bagian yg tidak terpisahkan dalam sistem pelayanan publik,” tegas Wamenhub. Meskipun demikian, Wamenhub mengingatkan bahwa peningkatan pelayanan publik tidak selalu berarti investasi besar dalam fasilitas sarana dan prasarana. “Tetapi dapat ditempuh dengan perbaikan sistem, peningkatan kualitas SDM, perilaku petugas yang baik,” kata Wamenhub. Selain itu jajaran Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan pelayanan publik diharapkan Wamenhub untuk benar-benar memaknai UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga pengaduan masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pelayanan publik.
Mengenai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU tersebut dianggap Wamenhub sebagai kepastian hukum dalam mengatur hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa penyediaan fasilitas publik yang layak adalah sepenuhnya tanggung jawab pemerintah, termasuk didalamnya pelayanan jasa transportasi. “Sejalan dgn UU tersebut, pemerintah berkomitmen untuk terus menerus berupaya meningkatkan penyediaan fasilitas pelayanan publik,” Wamenhub menegaskan.
Dengan diberlakukannya UU tersebut, Wamenhub mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk melakukan pembenahan baik dalam segi peraturan maupun dari segi operasionalnya sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik. (RY)