(Jakarta, 8/3/2013) Pertemuan Perundingan yang ke-6 Indonesia - EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA)akanberlangsung di Lugano, Swiss pada 5-8 Maret 2013. Pertemuan Indonesia - EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) merupakan kerjasama bilateral Indonesia dengan EFTA (European Free Trade Association). Perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif (ComprehensiveEconomic Partnership Agreement –CEPA) ini mencakup perjanjian perdagangan bebas dengan memfasilitasi kerja sama investasi dan ekonomi yang lebih besar bagi kedua belah pihak.
Dalam perundingan ini yang ditekankan bukan hanya penghapusan tarif dan pembukaan akses pasar semata, namun juga meningkatnya perdagangan dan investasi; menjadikan Indonesia sebagai basis investasi EFTA untuk perkuat hubungan bilateral maupun regional; serta mencakup penghapusan hambatan nontarif, di mana penekanan diletakkan pada peningkatan kapasitas SDM (capacitybuilding) yang akan membantu akses pasar Indonesia di EFTA, investasi dari EFTA dan kerja sama ekonomis/teknis yang merupakan bagian integral dari kemitraan ekonomi ini.
EFTA pertama kali dibentuk pada 3 Mei 1960, dan saat ini keanggotaannya hanya terdiri atas 4 (empat) Negara Eropa, yaitu : Islandia, Liechtenstein,Norwegia, dan Swiss. Perjanjian ini diawali oleh kunjungan kenegaraan Presiden Swiss pada 5-9 Juli 2010 ke Indonesia. Kedua belah pihak telah sepakat untuk memberikan mandat kepada para negosiator kedua negara untuk memulai proses perundingan. Pada pertemuan tersebut, nama perjanjian kerja sama tersebut diubah dari ComprehensiveEFTA - Indonesia Free Trade Agreement(CEITA) diganti menjadiIndonesia – EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IECEPA)untuk mencerminkan masuknyakerja sama dan pengembangan kapasitas dalam perjanjian.
Dalam perkembangannya, kedua belah pihak telah melaksanakan perundingan pertama (The 1st Round of Negotiation Indonesia – EFTA Comprehensive Partnership Agreement(IE-CEPA) yang telah dilaksanakan pada tanggal 31 Januari– 2 Februari 2011 di Jakarta. Hingga saat ini tercatat sudah 5 kali perundingan tersebut dilangsungkan. Modalitas yang dibahas dari perjanjian ini mencakup beberapa kelompok kerja (working group), yaitu : WG trade in goods, WG trade inservice, WG investment, WG rules of origin,WG on IPR, WG on Government Procurement, WG on Cooperation,WG on General and Final Provisions dan other issue.
Sektor transportasi masuk kedalam kelompok kerja trade in service. Pada Perundingan ke-6 di Lugano, Swiss mendatang, 3 (tiga) topik pokok bahasan pada pertemuan mendatang akan membahas :
- Pembahasan Chapter Trade in Services. Pada pembahasan ini, penekanan lebih ke air transport services (transportasi udara).
- Pembahasan Request and Offer
Request and Offer untuk Sector Transport Service dibagi atas :
- Maritime Transport Services, diantaranya :
- International Passenger Transport excluding Cabotage (CPC 7211)
- International Freight Transport excluding Cabotage (CPC 7212)
- Maritime domestic transport servicing offshore petroleum exploration and production (part of CPC 7212 : Maritime freight transportation)
- Maritime domestic transport feeder services related to international cargo
- Maritime domestic transport of empty containers for international trade
- Maritime towing and pushing services (CPC 7214), including anchor handling, servicing petroleum exploration and production (excluding cabotage)
- Maritime Auxiilary Services, diantaranya :
- Maritime Cargo Handling Services
- Vessel Salvage and Refloating Services
- Bulk Storage Services of Liquids or Gases
- Air Transport Services, diantaranya :
- Computer Reservation Systems (CRS) services
- Selling and marketing of air transpor services
- Aircraf repair and maintenance services
- Ground Handling Services
- Airport Management Services
- Rail Transport Services (CPC 7112)
- Road Transport Services (CPC 7123)
- Services auxiliary to all modes of transport
- Pembahasan Annexes Maritime Transport.(RS)