(Jakarta, 15/7/2010) Jumlah penumpang angkutan umum pada masa angkutan Lebaran 2010 (1431 H) diprediksi mengalami lonjakan sebesar 6,35 persen dibandingkan tahun lalu, dengan prakiraan total mencapai 14,6 juta penumpang untuk semuda moda angkutan.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi usai Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2010 di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (14/7), mengungkapkan seluruh sarana angkutan umum yang dibutuhkan untuk mengantisipasi tingginya jumlah lonjakan penumpang itu telah siap.

Untuk sarana moda angkutan jalan, jelas Menhub, tersedia sedikitnya 34.358 unit armada bus dengan kapasitas keseluruhan mencapai 16,5 juta penumpang. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 0,11 persen dari tahun lalu. Sementara jumlah penumpang moda angkutan jalan raya, pada tahun ini diprediksi mengalami peningkatan sebesar 0,91 persen dari tahun lalu, dari 5.383.629 penumpang menjadi 5.432.710 penumpang.

”Untuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan, diprediksi ada peningkatan sekitar 13,4 persen. Yaitu dari 3.256.580 penumpang tahun lalu menjadi 3.694.264 penumpang tahun ini,” jelas Menhub. Untuk kebutuhan pengangkutan penumpang di jalur penyeberangan, disediakan sebanyak 119 unit kapal yang berkapasitas 10.67 juta penumpang.

Kemudian untuk moda angkutan kereta api, peningkatan jumlah penumpang yang diperkirakan akan terjadi sebesar 1,62 persen, yaitu dari 3.131.968 penumpang pada 2009 menjadi 3.182.603 penumpang tahun ini. Untuk sarana, disediakan sebanyak 214 rangkaian kereta api dengan kapasitas total 3,75 juta penumpang atau lebih tinggi 2,18 persen dari tahun lalu sebesar 3,67 juta penumpang.

Sementara penumpang moda angkutan laut dirpediksi naik sebesar 12 persen 1.106.289 penumpang menjadi 1.239.044 penumpang. Sedikitnya 719 unit kapal yang berkapasitas total 3,07 juta penumpang disiapkan untuk mengangkut penumpang selama masa Lebaran, mulai H-15 hingga H+15. ”Koordinasi dengan TNI AL sudah dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan armada, dan TNI siap membantu dengan kapal-kapal yang dimiliki,” sambung Menhub.

Sedangkan untuk angkutan udara, pertumbuhan penumpang pada mmasa Lebaran tahun ini diprediksi mencapai 15 persen, dari 1.713.714 penumpang pada tahun lalu menjadi 1.970.771 penumpang pada tahun ini. Untuk armada sendiri, tersedia sebanyak 261 unit pesawat dengan kapasitas total mencapai 1,9 juta penumpang. ”Jika  ditotal, kesiapan sarana kita cukup untuk mengangkut hingga 36 juta pemudik selama masa angkutan Lebaran nanti,” pungkas Menhub.

Terkait adanya usulan perubahan tarif sejumlah moda angkutan menjelang masa Lebaran ini, Menhub menambahkan, hingga saat ini Pemerintah masih melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap usulan tersebut. ”Untuk kereta api atau penyeberangan, memang ada usulan untuk dilakukan perubahan. Tetapi, kita belum memutuskan. Semua masih dalam proses pembahasan,” jelasnya.

Direktur jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso menambahkan, untuk moda angkutan darat jalan raya kelas ekonomi, proses penyesuaian besaran tarif didasarkan pada mekanisme pembatasan tarif maksimal (batas atas) dan tarif minimal (batas bawah) seperti yang diterapkan pada moda angkutan udara. ”Pada masa peak (padat), operator bisa menaikkan tarif dari harga normal maksimal hanya 30 persen dan menurunkan maksimal 20 persen pada masa low (sepi). Jadi, kalau ada operator yang melebihi ketentuan batas atas dan batas bawah itu, berarti dia melakukan pelaggaran tarif,” tegasnya.

Sementara untuk moda angkutan udara sendiri, mekanisme penyesuaian tarif dibagi dalam tiga kategori sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Maskapai berkategori full service atau layanan penuh diizinkan menaikkan tarif hingga mencapai batasan maksimal, yaitu 100 persen dari batas atas. Sedangkan untuk maskapai berkategori menengah (medium service) batasan kenaikan tarif hanya diizinkan hingga 90 persen dari batas tertinggi, dan sebesar 85 persen untuk maskapai yang menerapkan pelayanan minimum (no frill). (DIP)