(Senin, 07/06/2010) Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan Tahun 2011 yang telah ditetapkan akan dialokasikan untuk kegiatan - kegiatan-kegiatan prioritas dan kebutuhan anggaran.  Melalui trilateral meeting antara kementerian perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Bappenas ditemukenali adanya kelebihan alokasi anggaran Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 364 milliar sehingga Pagu Indikatif  ditetapkan dari Rp. 21,735 triliun menjadi sebesar Rp. 21,371 triliun.  Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/6).

Menhub menjelaskan sesuai Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP)  Tahun 2011, Kementerian Perhubungan menetapkan arah kebijakan melalui program-program pembangunan dengan menetapkan arah kebijakan melalui program – program pembangunan dengan meneruskan kebijakan yang telah direncanakan pada RPJMN 2010-2014 (baseline) dan kebijakan baru  2011 (new initiative). Arah kebijakan pembangunan sarana dan prasarana difokuskan pada peningkatan pelayanan infrastruktur sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), mendukung peningkatan daya saing sektor riil, dan meningkatkan kerjasama pemerintah dan swasta (KPS).

Prioritas pembangunan tersebut ditempuh melalui Sasaran - Sasaran Pembangunan Tahun 2011. Prioritas tersebut adalah meningkatkan sarana dan prasaran transportasi untuk mengurangi backlog maupun bottleneck kapasitas prasarana transportasi dan sarana transportasi antarmoda dan antarpulau yang terintegrasi sesuai dengan sistem transportasi nasional dan cetak biru transportasi multimoda; meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan sarana dan prasarana transportasi; meningkatnya keselamatan masyrarakat terhadap pelayanan sarana dan prasaran transportasi; restrukturisasi kelembagaan; dan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim transportasi.

Berdasarkan sasaran pembangunan tersebut, skenario pagu anggaran setiap program pembangunan Kementerian Perhubungan tahun 2011 disusun berdasarkan 8 prioritas. Prioritas tersebut adalah terselenggaranya dukungan sektor transportasi untuk kelancaran distribusi bahan pokok kebutuhan mayarakat dan komoditas strategis lainnya dalam upaya mendorong pemulihan perekonomian nasional dan dampak resesi global; terwujudnya keselamatan transportasi sebagai implementasi dari program Roadmap to Zero Accident; mendukung program pengentasan kemiskinan melalui upaya penyediaan aksesibilitas dan kegiatan keperintisan baitk transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara; pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana transportasi terutama untuk kegiatan yang tidak dapat diselesaikan dalam 1 tahun anggaran : pengurangan backlog sarana dan prasarana perkeretaapian dan penambahan kapasitas terkait dengan peningkatan permintaan jasa transportasi; penyediaan dana pendamping pinjaman dan hibah luar negeri sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam mengupayakan pinjaman secara bilateral; pembangunan di daerah pasca bencana dalam rangka normalisasi dan pemulihan fungsi infrastruktur transportasi; pembangunan kawasan perbatasan/pulau-pulau terluar dalam rangka mempertahankan kedaulatan NKRI; terselenggaranya dukungan sektor transportasi untuk kelancaran distribusi bahan pokok kebutuhan masyarakata dan komoditas strategis lainnya sehubungan dengan perubahan iklim terkait dengan isu pemanasan global. (ARI)