Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya menyambut baik usulan DPR merevisi UU Pelayaran dan berharap ini dapat memberikan penguatan bagi dunia pelayaran Indonesia. Hal ini disampaikan Menhub saat menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada Komisi V DPR RI, di Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).
“Ini adalah inisiatif dari DPR yang kita terima pada awal Agustus. Pemerintah secara sistematis sudah membahas pada beberapa kali DIM yang ada. Kami dari Kementerian Perhubungan tentu senang dengan usulan dari DPR. Intinya semangat yang disampaikan DPR adalah bagaimana kita melakukan penguatan penguatan pada sisi hukum. Sehingga legitimasi Indonesia sebagai negara kelautan itu bisa tetap dipertahankan,” kata Menhub.
Menteri Perhubungan telah ditunjuk sebagai leading sector mewakili pemerintah, bersama dengan Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri PAN RB, dalam pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Terhadap Rancangan Undang-Undang dimaksud.
Kementerian Perhubungan telah melakukan beberapa kali rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan dihadiri perwakilan dari kementerian/lembaga sebagai wakil pemerintah dan instansi
“Kami mewakili Pemerintah telah melakukan pembahasan, penyusunan dan konsultasi Publik. Secara keselurahan terdapat 305 DIM, dengan rincian 58 DIM Tetap, 201 DIM Perubahan Substansi, dan 46 DIM perubahan redaksional,” ungkap Menhub.
Terdapat 10 pokok utama dalam DIM yang dimaksud yaitu Penguatan Regulasi Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat; Pengaturan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Laut dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (Tol Laut); Penguatan asas cabotage; Pemberian kesempatan usaha patungan untuk jasa terkait dengan angkutan di perairan; Pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan; Tata kelola penetapan tarif penggunaan perairan dan daratan serta jasa kepelabuhanan; Tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan (joint venture); Pengaturan terkait penggunaan kapal tunda dalam pemanduan; Penahanan kapal oleh pengadilan; Fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Menhub berharap dengan adanya pembahasan tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ini dapat memberikan penguatan bagi dunia pelayaran Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama Ridwan Bae angota komisi V DPR RI sebagi pimpinan rapat menjelaskan perubahan UU Pelayaran ini sebagai upaya pemenuhan kebetuhan legitimasi hukum terhadap perkembangan dunia pelayaran saat ini.
“Dalam kurun waktu lebih satu dekade, terdapat perkembangan dan berbagai permasalahan dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pelayaran, yang belum diakomodir dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan agar dapat sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini,” tutur Ridwan.
Turut hadir dalam rapat kerja ini perwakilan dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai perwakilan dari pemerintah.(HA/HH/GT/BRD)