BATAM - Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.


" Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik." Demikian dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J. A. Barata saat berdiskusi dan " sharing" dengan jajaran pejabat,pegawai Kementerian Perhubungan di Batam terkait implementasi keterbukaan dan transparansi pemberian informasi kepada publik di ruang rapat Kepala Bandara Kelas Utama Bandara Hang Nadim Batam,Jumat,(13/3) lalu.


Keterbukaan dan transparansi publik ini perlu diterapkan oleh seluruh staf pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau -khususnya Batam- baik yang bertugas di bandara maupun pelabuhan.


Acara diskusi tersebut merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada Kapuskom Publik Kemenhub J A Barata agar mensosiasialisasikan keterbukaan informasi ini kepada seluruh jajaran pegawai Kemenhub di Batam. Khususnya terkait masih adanya upaya pelanggaran aturan batas wilayah yang dilakukan pihak asing di wilayah perairan Indonesia di kawasan Batam. Instruksi disampaikan langsung oleh Menhub kepada Kapuskom saat rapat antara Menhub dengan para Dirjen,eselon 2 dan pejabat perhubungan di Provinsi Kepulauan Riau di I Hotel Batam,Kamis,(12/3) malam.


Pada acara paparan keterbukaan informasi tersebut, hadir Kepala Bandara Kelas Utama Bandara Hang Nadim Batam Syamsul Bachri, KPLP Tanjung Uban Sujarwo,Kakanpel Batam Harry Suryana, dan para pegawai di ingkungan pelabuhan dan bandara Batam. Diskusi sendiri berlangsung interaktif,karena setelah didahului presentasi Kapuskom terjadi tanya jawab yang cukup intens.


Bahkan dua orang petugas Vessel Traffic system (VTS) Center Batam, Endrino dan Suyatno memaparkan terkait mekanisme pengawasan keluar masuk kapal laut ke dan dari perairan Batam. Dalam kesempatan tersebut,Kapuskom juga meminta para peserta untuk menceritakan pengalaman sekaligus bagaimana menangani kejadian terkait pelanggaran wilayah. Yang langsung dijawab oleh sebagian peserta.


" Kita utamakan penanganan sesuai prosedur,terus kita koordinasikan dengan seluruh bagian terkait," tandas KPLP Tanjung Uban, Sudjarwo.


Menurut Kapuskom, partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.


Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap orang untuk memperoleh informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas.


" Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas,"tegasnya.


Terkait hal ini,Kapuskom meminta agar seluruh jajaran Kemenhub di Batam mengimplementasikan keterbukaan informasi ini,khususnya yang berhubungan dengan adanya dugaan dan upaya-upaya pelanggaran kapal asing di wilayah perairan Pulau Batam.(BUN).