JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pegawai Kementerian Perhubungan mengalami kenaikan yang signifikan. Sampai dengan tanggal 27 Januari 2016 dari 3816 pegawai yang Wajib Lapor LHKPN, sebanyak 3575 pegawai atau 93,68% yang sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan sisanya sebanyak 241 pegawai atau atau 6,32% belum pernah melaporkan LHKPN. Pada tahun-tahun sebelumnya tingkat kepatuhan pegawai Kemenhub dalam melaporkan LHKPN hanya mencapai 18% dari 3816 pegawai wajib lapor.

Pencapaian tersebut menjadikan Kementerian Perhubungan menempati peringkat pertama dalam pelaporan LHKPN diantara kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kota dan kabupaten se-Indonesia. Berdasarkan hal itu, Kementerian Perhubungan pada tahun 2016 ini telah dipilih oleh KPK sebagai pilot project dalam implementasi aplikasi e-LHKPN. Demikian disampaikan KPK dalam suratnya kepada Menteri Perhubungan tentang LHKPN tanggal 10 Februari 2016 dan pada acara Focus Group Discussion (FGD) persiapan implementasi aplikasi e-LHKPN, di Jakarta (15/3).

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah mewajibakan penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya. Sementara pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan KPK untuk melakukan pencegahan korupsi dengan melakukan pendaftaran harta kekayaan milik penyelenggara negara.

Menteri Perhubungan sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2014 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Liningkungan Kementerian Perhubungan, sebagai tindak lanjut dari kedua undang-undang tentang pemberantasan korupsi tersebut. Dalam Peraturan Menteri ini, disebutkan pelaporan LHKPN menjadi salah satu syarat penilaian dalam penentuan promosi jabatan. Sedangkan bagi pegawai wajib lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan disiplin pegawai negeri sipil.

Sementara itu, untuk meningkatkan pelaporan LHKPN, KPK akan menyediakan sistem pelaporan E-LHKPN atau secara online. Diharapkan dengan sistem E-LHKPN yang akan di launching awal Tahun 2017, ?kesulitan-kesulitan yang selama ini dihadapi Penyelenggara Negara dalam melaporkan LHKPN dapat diatasi. (BU)