Jakarta – Tanggal 9 Agustus 2021 adalah hari terakhir PPKM Level 4, kebijakan membatasi mobilitas warga untuk mengendalikan penyebaran Virus SarsCov-2 varian baru mengganas di Indonesia, tentunya tidak akan dihentikanbegitu saja, mengacu dari arahan Presiden Joko Widodo.

"Terjadi pergeseran lonjakan dari Jawa-Bali menuju ke luar Jawa-Bali dan selama dua minggu terakhir ini saya melihat penambahan kasus-kasus baru di provinsi-provinsi di luar Jawa terus meningkat," kata Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM Level 4, pada Sabtu (7/8).

Kenaikan Covid-19 di luar Jawa-Bali terjadi dalam 2 minggu terakhir. Jokowi mengungkap, per 25 Juli 2021 daerah luar Jawa-Bali berkontribusi 13.200 kasus Covid-19 atau 34 persen terhadap kasus nasional.

Per 5 Agustus 2021 setidaknya ada 5 provinsi di luar Jawa-Bali yang mencatatkan kasus aktif Covid-19 tinggi.

Kelima provinsi tersebut Kalimantan Timur dengan 22.529 kasus aktif, Sumatera Utara 21.876 kasus aktif, Papua 14.989 kasus, Sumatera Barat 14.496 kasus, dan Riau 13.958 kasus.

Kemudian, pada 6 Agustus 2021 kasus aktif Covid-19 di Sumatera Utara naik jadi 22.892 kasus, Riau 14.993 kasus, Sumatera Barat 14.712 kasus.

Secara khusus Jokowi menggarisbawahi kenaikan kasus Covid-19 di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 3 Agustus ada 608 kasus baru Covid-19, kemudian 530 kasus baru pada 4 Agustus, dan 3.598 kasus baru pada 6 Agustus.

"Kita harus hati-hati hati, kasus Covid-19 aktif jumlahnya selalu naik dan turun di berbagai daerah," ujar Jokowi mengingatkan.

Menghadapi kejadian naik turunnya jumlah kasus Covid-19, Presiden memberikan solusi tiga langkah utama dan memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengkoordinasikan dengan Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim, hingga Kapolres secara cepat merespons kenaikan angka tersebut.

Setidaknya, ada tiga hal utama yang harus ditempuh. Pertama, menekan angka mobilitas masyarakat setidaknya selama 2 minggu. Kedua, meningkatkan testing dan tracing. Ketiga, memastikan pasien Covid-19 mendapat perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang dibangun pemerintah.

Tindaklanjut Kemenhub

Terkait poin satu dari langkah utama – sesuai arahan Presiden adalah upaya menekan mobilitas masyarakat melalui kebijakan PPKM Level 1-4, Kementerian Perhubungan menindaklanjutinya dengan memberlakukan pengetatan dan pelonggaran aturan tentang syarat perjalanan transportasi yang disesuaikan dengan level wilayahnya.

Sampai saat ini, belum ada perubahan aturan untuk syarat perjalanan transportasi merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 26 Juli 2021.

“Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas yang bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Rabu (4/8).

Menindaklanjuti SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021), Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.

Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan empat SE Kemenhub, yakni:

1.Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24, 25, dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1, 2, 3 dan 4.

2.Perjalanan orang dalam negeri antar kota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3

a)Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b)Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Untuk kategori PPKM Level 2 dan 1:

a)Untuk moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b)Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3.Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

4.Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

5.Pelaku perjalanan orang dengan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

“Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan,” jelas Adita lagi.

Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, antara lain sebagai berikut:

Untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.

Untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal.

Untuk moda transportasi udara,untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut.

Untuk moda transportasi perkeretaapian, pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk kereta api antarkota maksimum 70 persen, dan pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL) dan maksimum 50 persen untuk Kereta Api Lokal Perkotaan.

Sedangkan, untuk moda transportasi laut, pemenuhan pembatasan kapasitas penumpang paling banyak kapasitas 50 persen dari kapasitas total di kapal, pada wilayah kategori level 4.

Seperti juga, saat mengumumkan akhir PPKM Level 4 part I, pada 2 Agustus 2021 lalu, maka pada akhir PPKM Level 4 part II , pada 9 Agustus 2021, Presiden RI Joko Widodo kembali telah mengumumkan penerapan PPKM level 1-4 part III, dengan pelonggaran dan pengetatan di kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi di masing-masing daerah. (IS/AS/HG/HT/JD)