(Jakarta, 18/11/2014) Kementerian Perhubungan akan mengusulkan hak insentif bagi angkutan umum. Insentif bagi angkutan umum diperlukan guna meringankan beban operator dengan naiknya harga BBM. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan pada acara jumpa pers di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa (18/11).
“Kami akan diskusi dengan organda segera dalam minggu ini untuk mengupayakan pembebasan ppn, dan bea masuk untuk suku cadang tertentu,” jelas Menhub Jonan.
Lebih lengkapnya usulan pemberian insentif fiskal dan non fiskal bagi angkutan umum di jalan meliputi, pembebasan PPN dan bea masuk untuk suku cadang tertentu (ban, oli, kampas pem, plat kopling, dan mesin dengan mekanisme BMDTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah) dan pembebasan PPN terhadap setiap produksi kendaraan baru dalam negeri yang akan digunakan untuk kendaraan angkutan umum di jalan.
Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Selain itu, lanjut Menhub, pihaknya juga akan mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk pengurangan bea balik nama dan pajak tahunan kendaraan angkutan umum (PKB) sebesar 50% dari tarif yang berlaku.
Menhub menambahkan, tidak hanya itu pemerintah juga akan memfasilitasi akses dan kemudahan perbankan untuk peremajaan angkutan umum.
“Kami juga akan menertibkan angkutan ilegal sebagai perlindungan kepada angkutan umum yang telah memiliki izin resmi,” tegas Jonan.
Terakhir, Menhub juga menyampaikan pihaknya akan bekerjasama dengan aparat keamanan untuk penertiban atau menghapus pungutan liar yang ada di jalan kepada angkutan umum. (RDH)