Jakarta – Untuk lebih menggencarkan sosialisasi kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442H/2021 kepada masyarakat, Kementerian Perhubungan menggelar Lomba Pembuatan Video bertema “Sosialisasi Peniadaan Mudik 2021” bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenhub.
“Ini salah satu upaya kami untuk menggencarkan sosialisasi kebijakan peniadaan mudik kepada masyarakat, dengan melibatkan segenap ASN di lingkungan Kemenhub baik di pusat dan di daerah, yang mempunyai kreativitas dalam membuat video ajakan untuk tidak mudik,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, di Jakarta, Selasa (27/4).
Menhub mengatakan, dengan banyaknya video ajakan untuk tidak mudik yang memenuhi ruang publik digital, diharapkan semakin banyak masyarakat yang teredukasi sehingga mengurungkan niatnya untuk melakukan perjalanan mudik di masa larangan bepergian untuk mudik yaitu mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Sementara itu dalam laporannya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui kegiatan Lomba Video “Sosialisasi Peniadaan Mudik 2021” yang dimulai pada 22 April 2021 tersebut, telah terkumpul sejumlah 85 video dari Balai Pengelola Transportasi Darat dan Unit Eselon II.
Dari seluruh video yang terkumpul, terpilih 4 (empat) pemenang dengan masing-masing kategori yaitu: Kategori Video Favorit Pilihan Menteri Perhubungan : “Ora Popo Ora Mudik, Senajan Ditinggal Rabi Dhisik” oleh BPTD Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Kategori Video Terlucu “Nyong Gagal Mudik” oleh Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Kategori Video Cerita Terbaik: “Kalau Sayang Jangan Pulang” oleh BPTD Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, dan Kategori Video Produksi Terbaik: “Ora Mudik Tetap Asik” oleh BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur.
“Kami apresiasi para ASN di masing-masing unit kerja di lingkungan Kemenhub yang sudah berpartisipasi dalam lomba ini, semoga karya ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat agar tidak melakukan perjalanan mudik pada masa larangan mudik diberlakukan,” ucap Dirjen Budi.
Kementerian Perhubungan siap menerapkan pengendalian transportasi di masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik, yang telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan beserta adendumnya yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Pengendalian ini ditujukan untuk turut mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 sebagaimana terjadi pada saat libur panjang dan hari raya. Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.(MM/RDL/LA/JD)